How to cite:
Chrisandy,M, H., Simbolon, R., (2022) Pengaruh Transfer Pricing, Beban Pajak Tangguhan
terhadap Penghindaran Pajak pada Perusahaan Sektor Kimia, Syntax Idea, 4(5), https://doi.org/
10.36418/syntax-idea.v4i5.1832
E-ISSN:
2684-883X
Published by:
Ridwan Institute
Syntax Idea: pISSN: 2684-6853 e-ISSN: 2684-883X
Vol.4, No.5, Mei 2022
PENGARUH TRANSFER PRICING, BEBAN PAJAK TANGGUHAN
TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK PADA PERUSAHAAN SEKTOR
KIMIA
Marcelino Hery Chrisandy, Remista Simbolon
Universitas Advent Indonesia Jawa Barat, Indonesia
Abstrak
Penghindaran pajak adalah upaya pajak untuk mengurangi beban pajak dengan
tidak melanggar hukum atau aturan lain yang berlaku. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui efek transfer pricing dan beban pajak tangguhan terhadap
penghindaran pajak pada perusahaan subsektor kimia yang tercatat di Bursa Efek
Indonesia (BEI) selama 2018-2020. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Sedangkan
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari
(www.idx.com). Penelitian ini menggunakan model analisis regresi linier berganda.
Studi ini memperoleh hasil yang membuktikan bahwa transfer pricing dan beban
pajak tangguhan memiliki efek positif yang signifikan terhadap penghindaran
pajak. Koefisien analisis penentuan menunjukkan bahwa nilai kuadrat R yang
disesuaikan dalam koefisien uji penentuan adalah 23,9%, di mana 76,1% sisanya
dipengaruhi oleh variabel lain. Hal ini menunjukkan bahwa variabel independen
dalam penelitian ini tidak cukup berpengaruh pada struktur modal karena ada
banyak variabel lain yang memiliki pengaruh besar pada penghindaran pajak.
Kata kunci: harga transfer; diferred biaya pajak; penghindaran pajak
Abstract
Tax avoidance is a tax effort to reduce the tax burden by not violating the law or
other applicable rules. This study aims to determine the effect of transfer pricing
and deferred tax burden on tax avoidance in chemical sub-sector companies listed
on the Indonesia Stock Exchange (IDX) during 2018-2020. The research method
used in this study is a descriptive method with a quantitative approach. While the
data used in this study is secondary data obtained from (www.idx.com). This
research uses multiple linear regression analysis model. This study obtained results
that prove that transfer pricing and deferred tax burden have a significant positive
effect on tax avoidance. The coefficient of determination analysis shows that the
adjusted R square value in the coefficient of determination test is 23.9%, where the
remaining 76.1% is influenced by other variables. This indicates that the
independent variables in this study are not sufficiently influential on the capital
structure because there are many other variables that have a major influence on
tax avoidance.
Marcelino Hery Chrisandy, Remista Simbolon
836 Syntax Idea, Vol.4, No.5, Mei 2022
Keywords: transfer pricing; diferred tax expense; tax avoidance
Received: 2022-04-22; Accepted: 2022-05-05; Published: 2022-05-11
Pendahuluan
Pajak adalah pendapatan negara yang diperoleh dari pajak orang pribadi dan juga
atas badan atau perusahaan pada umumnya yang bersifat wajib dan memaksa (Latofah
& Harjo, 2020). Masyarakat tidak merasakan manfaat pajak secara langsung karena
pajak digunakan untuk kepentingan bersama dan bersifat umum, bukan untuk
kepentingan pribadi. Pajak sangat penting bagi pemerintah karena memiliki pengaruh
yang besar terhadap penerimaan negara (Widyaningtyas, 2020). Di Indonesia, upaya
memaksimalkan penerimaan pajak bukan tanpa hambatan. Dalam proses perbaikan
sistem pajak yang dipimpin pemerintah, ada perbedaan kepentingan antara pemerintah
dan dunia usaha. Di mata negara, pajak merupakan pendapatan yang digunakan untuk
membiayai administrasi publik, namun bagi perusahaan, pajak merupakan beban yang
dapat mempengaruhi keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Adanya perbedaan
tersebut menyebabkan terjadinya penghindaran pajak oleh wajib pajak (Alfaruqi, H. A.,
Padjadjaran, U., Sugiharti, D. K., Padjadjaran, U., Cahyadini, A., & Padjadjaran, 2019).
Menurut (Dewi, 2019), penghindaran pajak dapat dipahami sebagai upaya perusahaan
untuk meminimalkan pajak yang terutang secara hukum, yaitu dengan memanfaatkan
kelemahan dalam undang-undang. Hal ini berbeda dengan penghindaran pajak yang
secara tidak sah melakukan penghindaran pajak, misalnya dengan menyatakan
pendapatan secara tidak benar dengan pengurangan pendapatan yang sangat besar.
Dilihat di sini, persoalan penghindaran pajak merupakan persoalan yang kompleks
karena memiliki dua sisi yang berbeda. Di satu sisi, penghindaran pajak diperbolehkan,
tetapi di sisi lain penghindaran pajak tidak diinginkan dan sering menarik perhatian
yang tidak baik karena dianggap berkonotasi negatif.
Menurut (Zulaikah, 2010), “beban pajak penghasilan tangguhan adalah beban
yang timbul dari perbedaan temporer antara laba akuntansi (yaitu laba atas laporan
keuangan untuk kepentingan pihak luar)) dan laba pajak (labasebagai dasar
perhitungan). Pajak Tangguhan menurut PSAK 46 adalah jumlah pajak penghasilan
(PPh) yang dapat dipulihkan di masa mendatang karena perbedaan temporer yang dapat
dikurangkan, akumulasi kerugian yang belum dikompensasikan, kredit pajak yang
belum digunakan. Pengakuan pajak tangguhan berdampak pada penurunan laba bersih
karena kemungkinan untuk mengakui sebaga beban atau manfaat pajak tangguhan.
Semakin tinggi pajak penghasilan tangguhan, semakin lama penundaan, terbukti dengan
fakta bahwa tunjangan pajak jangka menengah yang harus dibayar oleh perusahaan
mengurangi penghindaran pajak. Menurut (Napitupulu, Situngkir, & Arfanni, 2020),
transfer pricing adalah harga yang dibayarkan ketika satu bagian dari suatu perusahaan
menyediakan barang atau jasa kepada bagian lain dari perusahaan yang sama. Istilah
transfer pricing sering disalahartikan, yaitu pengalihan pendapatan dari perusahaan di
Pengaruh Transfer Pricing, Beban Pajak Tangguhan terhadap Penghindaran Pajak pada
Perusahaan Sektor Kimia
Syntax Idea, Vol.4, No.5, Mei 2022 837
negara dengan pajak tinggi kepada perusahaan lain dalam kelompok yang sama di
negara dengan pajak yang lebih rendah, sehingga mengurangi total beban pajak
perusahaan. Penggelapan pajak sudah banyak terjadi di Indonesia. Mantan Menteri
Keuangan Agus Martowardojo sebelum diberhentikan mengatakan ada ribuan
perusahaan multinasional yang tidak memenuhi kewajibannya kepada negara. Agus
Marto mengatakan hampir 4.000 perusahaan belum membayar pajak dalam tujuh tahun.
Di Indonesia, peningkatan pembayaran royalti kepada perusahaan induk kemungkinan
akan mengurangi pajak perusahaan yang harus dibayar perusahaan. Kebijakan
penghindaran pajak perusahaan tentu saja atas kebijaksanaan manajer perusahaan,
penghindaran pajak adalah upaya untuk secara hukum mengurangi kewajiban pajak, dan
risiko yang mungkin timbul dari kegiatan ini adalah denda, dan dengan meringkas
perusahaan tidak baik di depan umum, itu dapat dilihat sebagai penghindaran pajak.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif verifikatif, dengan pengumpulan
data sementara dari laporan tahunan perusahaan. Data ini diproses, dianalisis, dan
tersedia untuk umum. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
sekunder yang terdapat dalam laporan tahunan perusahaan sub sektor kimia yang
terdaftar di BEI periode 2018-2020. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah
purposive sampling dengan menggunakan laporan keuangan sepanjang periode 2018-
2020 yang memberikan laporan keuangan secara komprehensif. Penelitian ini mencakup
kriteria yaitu:
1. perusahaan sub sekor farmasi yang terdaftar di BEI tahun 2018-2020
2. Perusahaan melaporkan laporan keuangan yang telah diaudit dan
3. Memiliki data untuk variable yang diperlukan analisis regresi digunakan untuk
mengola data yang diolah menggunakan SPSS
Hasil dan Pembahasan
1. Hasil Penelitian
Tabel 1
Descriptive Statistics
N
Minimum
Maximu
m
Std.
Deviation
ETR(Y)
36
-,50
,79
,25605
TP(X1)
36
,00
,86
,24215
DTE(X2)
36
-,02
,02
,00674
Valid N
(listwise)
36
Berdasarkan Tabel 1 dapat dilihat bahwa minimum, maksimum, mean dan
standar deviasi dari variable Transfer Pricing, Beban Pajak Tangguhan, dan
Penghindaran Pajak, dimana jumlah data yang digunakan adalah 36. Penghindaran
Pajak dengan menggunakan ETR memiliki nilai minimum -0,50 nilai maksimum,
Marcelino Hery Chrisandy, Remista Simbolon
838 Syntax Idea, Vol.4, No.5, Mei 2022
0,79, nilai rata-rata -0,1661 dengan standar deviasi 0,25605. Variabel transfer
pricing yang diukur menggunakan TP memiliki nilai minimum 0,00 nilai
maksimum 0,86, nilai rata-rata 0,1386 dengan standar deviasi 0,25605. Variabel
Beban Pajak Tangguhan yang di ukur menggunakan DTE memiliki nilai minimum,
-0,02, nilai maksimum 0,02, nilai rata-rata -0,0006 dengan standar deviasi 0,00674.
a. Uji Kelayakan Data
Uji asumsi klasik terlebih dahulu dilakukan untuk mengetahui apakah data
panel dalam penelitian ini layak digunakan. Dengan demikian, uji asumsi klasik
penelitian ini meliputi uji multikolinearitas, heteroskedastisitas, dan
autokorelasi. Hasil dari uji multikolinearitas membuktikan bahwa nilai variance
inflation factor (VIF) TP sebesar 1,000 atau <10 dan Tolerance 1,000 > 0,100,
variance inflation factor (VIF) DTE sebesar 1,000 atau <10 dan Tolerance 1,000
> 0,100 menunjukkan data yang digunakan dalam penelitian ini tidak memiliki
masalah multikolinearitas. Hasil uji heteroskedastisitas ditunjukkan nilai
signifikansi TP 0,028, DTE 0,031 atau < 0,05 maka data tersebut tedapat
masalah heteroskedastisitas. Hasil pengujian autokorelasi juga menunjukkan uji
durbin watson nilai d sebesar 1,933. Data berjumlah 36 dan variabel independen
sebanyak 2. Diperoleh nilai dU sebesar 1,5872, karena nilai d 1,933 lebih besar
dari nilai dU 1,5872 dan 4-dU 2,4128 secara sederhana dituliskan 1,5872 <
1,933 < 2,4128 sehingga menunjukan bahwa data tidak terdapat autokorelasi.
Hasil Tabel p2 menunjukkanpbahwa Nilai R Square dengan Variabel yaitu
sebesarp0,239 hal ini menunjukkanpbahwa besarnya pengaruh transfer pricing
dan beban pajak tangguhanoterhadap penghindaran pajak sebesar 23,9% dan
76,1% disebabkan oleh faktor lain diluar penelitian yang dilakukan.
Tabel 2
Model Summaryb
Model
R
R Square
Adjusted R
Square
Std. Error of
the Estimate
Durbin-
Watson
1
,489a
,239
,193
,22998
1,933
ANOVAa
Model
Sum of
Squares
df
Mean Square
F
1
Regression
,549
2
,275
5,193
Residual
1,745
33
,053
Total
2,295
35
Pengaruh Transfer Pricing, Beban Pajak Tangguhan terhadap Penghindaran Pajak pada
Perusahaan Sektor Kimia
Syntax Idea, Vol.4, No.5, Mei 2022 839
b. Uji Signifikan t
Tabel 3
Coefficientsa
Model
Unstandardized
Coefficients
Standardized
Coefficients
t
Sig.
Collinearity
Statistics
B
Std. Error
Beta
Tolerance
1
(Constant
)
-,210
,044
-4,722
,000
TP(X1)
,368
,161
,348
2,291
,028
1,000
DTE(X2)
13,014
5,770
,342
2,256
,031
1,000
Hasil pada Tabel 3 menunjukkan bahwa variabel transfer pricing yang
menggunakan TP berpengaruh terhadap penghindaran pajak dengan tingkat
signifikansi 0,028 atau lebih kecil dari 0,05 dengan nilai koefisien regresi 0,368
yang berarti variabel ini berpengaruh positif signifikan. Sedangkan pengaruh
beban pajak tangghuan terhadap penghindaran pajak memiliki tingkat
signifikansi 0,031 atau lebih kecil dari 0,031 dan nilai koefisien regresi 13,014
hal ini berarti variabel berpengaruh positif signifikan terhadap penghindaran
pajak.
c. Uji signifikan F
Uji Anova digunakan untuk menguji pengaruh variabel transfer pricing,
beban pajak tangguhan terhadap penghindaran pajak. Tabel menunjukkan bahwa
F-number hitung adalah 5,193 tingkat signifikansi 0,05, dan nilai signifikansi
0,11 dan dapat disimpulkan bahwa transfer pricing dan beban pajak tangguhan
berpengaruh terhadap penghindaran pajak.
2. Pembahasan
a. Pengaruh Transfer Pricing Terhadap Penghindaran Pajak
Berdasarkan pengujian hipotesis bahwa transfer pricing berpengaruh positif
signifikan terhadap penghindaran pajak, hal ini diperkuat oleh teori keagenan
dimana hubungan antara perusahaan dan pemerintah menghasilkan
pengembalian pajak yang berbeda. Transfer pricing dianggap sebagai kebijakan
transfer pricing antara transaksi dengan pihak terkait, sering digunakan oleh
perusahaan multinasional untuk mentransfer keuntungan untuk menghindari
pajak nasional. Perusahaan mentransfer laba ke anak perusahaan yang berlokasi
di negara lain dengan tarif yang lebih rendah atau tanpa tarif pajak untuk
menghindari pajak melalui transaksi yang tidak adil yang mengakibatkan
kerugian di negara tempat bisnis berada. Penelitian ini sejalan dengan penelitian
sebelumnya oleh (Maulana, Marwa, & Wahyudi, 2018), (Amidu, Coffie, &
Acquah, 2019) dan (Putri & Mulyani, 2020) yang menunjukkan bahwa terdapat
Marcelino Hery Chrisandy, Remista Simbolon
840 Syntax Idea, Vol.4, No.5, Mei 2022
variabel transfer pricing yang akan mempengaruhi tindakan penghindaran pajak
melalui aktivitas transfer pricing.
b. Pengaruh Beban Pajak Tangguhan Terhadap Penghindaran Pajak
Berdasarkan pengujian hipotesis bahwa beban pajak tangguhan berpengaruh
positif signifikan terhadap penghindaran pajak, Artinya semakin besar jumlah
pajak tangguhan yang terutang berarti disebabkan adanya penyesuaian negatif
akibat pajak tangguhan sebelumnya sehingga mengakibatkan total pajak badan
meningkat. Beban pajak dapat berupa beban pajak dan manfaat pajak. Ketika
biaya pajak tangguhan lebih tinggi, berarti pajak penghasilan juga penting
karena biaya pajak tangguhan ditambahkan ke pajak yang berlaku. Kenaikan
pembayaran pajak akan mempengaruhi laba yang dihasilkan. Ketika laba yang
dihasilkan menurun, tingkat penghindaran pajak juga tinggi. Penelitian ini
sejalan dengan penelitian sebelumnya (Anggraini & Amah, 2019), bahwa beban
pajak tangguhan secara parsial berpengaruh signifikan terhadap penghindaran
pajak.
Kesimpulan
Kesimpulan dari penelitian ini adalah transfer pricing, beban pajak tangguhan
berpengaruh terhadap penghindaran pajak pada perusahaan sub sektor kimia yang
terdaftar di BEI 2018-2020. Studi ini akan bermanfaat bagi semua pemangku
kepentingan yang terlibat dalam dan berfungsi sebagai dokumen tinjauan untuk studi
lebih lanjut yang bertujuan untuk memperbaiki keterbatasan dan kekurangan yang ada
dengan menambahkan variabel independen dan mengganti variabel sensor dapat
melemahkan efek pada penghindaran pajak.
BIBLIOGRAFI
Alfaruqi, H. A., Padjadjaran, U., Sugiharti, D. K., Padjadjaran, U., Cahyadini, A., &
Padjadjaran, U. (2019). Dalam Bidang Perpajakan kemandirian , peningkatan
kesadaran masyarakat di bidang perpajakan harus ditunjang dengan iklim
diharapkan . Namun , dalam kenyataannya masih dijumpai adanya tunggakan
pajak sebagai akibat dari pencegahan yang tentunya melibatkan. 3, 113133.
Amidu, Mohammed, Coffie, William, & Acquah, Philomina. (2019). Transfer pricing,
earnings management and tax avoidance of firms in Ghana. Journal of Financial
Crime, 26(1), 235259. Google Scholar
Anggraini, Tika, & Amah, Nik. (2019). Pengaruh Beban Pajak Tangguhan Terhadap
Penghindaran Pajak Dengan Komite Audit Sebagai Pemoderasi. SIMBA: Seminar
Inovasi 383-395.http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/SIMBA/article/view/1158
Google Scholar
Dewi, Noor Mita. (2019). Pengaruh Kepemilikan Institusional, Dewan Komisaris
Pengaruh Transfer Pricing, Beban Pajak Tangguhan terhadap Penghindaran Pajak pada
Perusahaan Sektor Kimia
Syntax Idea, Vol.4, No.5, Mei 2022 841
Independen dan Komite Audit Terhadap Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Pada Perusahaan Perbankan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2012-
2016. Maksimum: Media Akuntansi Universitas Muhammadiyah Semarang, 9(1),
4051. Retrieved from https://jurnal.unimus.ac.id/index.php/MAX. Google Scholar
Fadillah, Anita Nur, & Lingga, Ita Salsalina. (2021). Pengaruh Transfer Pricing Dan
Gcg Terhadap Agresivitas Pajak Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di
Bei. Jurnal Akuntansi, 13(November), 332343. Google Scholar
Latofah, Nunung, & Harjo, Dwikora. (2020). Analisis Tax Awareness Dalam Upaya
Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi
Barat. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI), 2(1), 5262. Google Scholar
Maulana, M., Marwa, Taufiq, & Wahyudi, Tertiarto. (2018). The Effect of Transfer
Pricing, Capital Intensity and Financial Distress on Tax Avoidance with Firm Size
as Moderating Variables. Modern Economics, 11(1), 122128. Google Scholar
Napitupulu, Ilham Hidayah, Situngkir, Anggiat, & Arfanni, Chairunnisa. (2020).
Pengaruh Transfer Pricing dan Profitabilitas Terhadap Tax Avoidance. Kajian
Akuntansi, 21(2), 126141. Google Scholar
Puspawardhani, Nadia. (2014). Pengaruh Pertumbuhan Penjualan, Profitabilitas,
Struktur Aktiva Dan Ukuran Perusahaan Terhadap Struktur Modal Pada
Perusahaan Pariwisata Dan Perhotelan Di Bei. E-Jurnal Manajemen Universitas
Udayana, 3(7), 20502065. Google Scholar
Putri, Nadia, & Mulyani, Susi Dwi. (2020). Pengaruh Transfer Pricing Dan
Kepemilikan Asing Terhadap Praktik Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Dengan Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR)Sebagai Variabel
Moderasi. Prosiding Seminar Nasional Pakar, 1(2), 19. Google Scholar
Utama, Fahreza, Kirana, Dwi Jaya, & Sitanggang, Kornel. (2019). Pengaruh
Penghindaran Pajak Terhadap Biaya Hutang Dan Kepemilikan Institusional
Sebagai Pemoderasi. Jurnal Bisnis Dan Akuntansi, 21(1), 4760. Google Scholar
Wardana, Puja Gusti, & Asalam, Ardan Gani. (2022). Pengaruh Transfer Pricing ,
Kepemilikan Institusional dan Kompensasi Rugi Fiskal terhadap Tax Avoidance
Studi Kasus Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun
2015-2019. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, Vol. 10(17), 5666. Google Scholar
Wardani, Dewi Kusuma, & Purwaningrum, Ratri. (2018). Pengaruh Karakteristik
Perusahaan Dan Corporate Social Responsibility Terhadap Penghindaran Pajak.
Jurnal Riset Akuntansi Dan Keuangan, 14(1), 1. 294. Google Scholar
Widyaningtyas, Nina Septika. (2020). Hubungan Antara Perilaku Wajib Pajak Dan
Kebijakan Pajak Berdasarkan Sudut Pandang Behavioral Accounting. Jurnal
Akuntansi, 30(1), 1427. Google Scholar
Marcelino Hery Chrisandy, Remista Simbolon
842 Syntax Idea, Vol.4, No.5, Mei 2022
Zulaikah, Heny. (2010). Peningkatan hasil belajar IPS melalui penerapan model
pembelajaran berbasis masalah pada siswa kelas IV SDN Slorok 01 Kabupaten
Blitar. Universitas Negeri Malang. Google Scholar
Copyright holder:
Marcelino Hery Chrisandy, Remista Simbolon (2022)
First publication right:
Syntax Idea
This article is licensed under: