Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi Pelaku UMKM Tentang Kepatuhan Pajak Setelah Berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Wajib Pajak UMKM

  • Lathifa Astri Maryunianti Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Muhammad Abdul Aris Universitas Muhammadiyah Surakarta
Keywords: Kepatuhan, Harmonisasi Peraturan Perpajaka, Pelaku UMKM, Tarif Pajak

Abstract

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah diberlakukan mulai tahun pajak 2022. Dalam peraturan yang baru, salah satu keringanan pajak penghasilan untuk pelaku UMKM adalah besarnya omset sampai dengan Rp500 juta tidak dikenakan pajak sesuai PP No. 23 tahun 2018. Oleh karena itu, pelaku UMKM sejak Januari 2022, belum dikenai Pajak Penghasilan jika omsetnya belum mencapai Rp500 juta. Wajib Pajak Pelaku UMKM akan dikenai pajak penghasilan, jika omsetnya dalam setahun telah melebihi Rp500 juta. Perubahan perlakuan pengenaan pajak tersebut, membuat persepsi positif bagi Wajib Pajak pelaku UMKM, sehingga mereka akan ptuh dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-10-15
Section
Articles