Analisis Pembinaan Hukum Bagi Prajurit Melalui Pemberdayaan Badan Pembinaan Hukum Tni Dalam Rangka Meningkatkan Profesionalisme Prajurit
Abstract
Badan Pembinaan Hukum TNI atau Babinkum TNI adalah badan pelaksana pusat pada tingkat markas besar TNI yang berkedudukan langsung dibawah Panglima TNI. Salah satu tugas Babinkum adalah memberikan penyuluhan hukum kepada para prajurit di satuan yang terkait dalam lingkungan TNI agar tidak melakukan pelanggaran Menyadari pentingnya dalam menjaga profesionalisme prajurit TNI, maka dalam upaya mengantisipasi terjadinya pelanggaran disiplin yang dapat mencoreng citra institusi TNI baik ringan maupun berat, memerlukan suatu langkah strategis dengan menggunakan konsepsi kebijakan yang diarahkan guna meningkatnya profesionalisme prajurit TNI yaitu melalui pemberdayaan Badan Pembinaan Hukum TNI yang dilakukan dalam kegiatan pembinaan hukum. Metode yang digunakan yakni metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan wawancara mendalam, observasi, dan studi pustaka. Langkah-langkah dalam menganalisa data penelitian ini melalui tiga alur kegiatan, meliputi; reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Pembinaan Hukum TNI (Babinkum TNI) telah melakukan berbagai upaya yang terstruktur dan berfokus pada penegakan hukum, pendidikan hukum, serta pembinaan etika militer. dalam rangka meningkatkan profesionalisme prajurit. Upaya yang dilakukan oleh Babinkum TNI ini dirancang untuk memperkuat kedisiplinan, pemahaman hukum, dan moralitas prajurit, yang pada akhirnya akan meningkatkan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas pertahanan dan keamanan negara. Namun demikian masih terdapat tantangan khususnya pada ketersediaan sumber daya (SDM dan anggaran), perubahan peraturan dan kebijakan dan masih terdapat kelemahan pada kesadaran dan pengetahuan hukum prajurit. Selain itu kerjasama yang sudah terjalin dengan lembaga hukum dan stakeholders internal TNI lainnya perlu diperluas seperti LSM atau akademisi untuk mendapatkan perspektif tambahan dan memperkaya materi hukum yang lebih luas
Downloads
Copyright (c) 2024 Jajang Kurniawan, M. Ali Ridho, Rokhmat Rokhmat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.