Akibat Hukum Terhadap Harta Kekayaan Yang Ditimbulkan Dari Perkawinan Siri Menurut Kompilasi Hukum Islam
Abstract
Masyarakat masih mengenal perkawinan siri, yaitu perkawinan yang tidak dicatatkan oleh Pegawaian Pencatat Nikah yang tidak memiliki kekuatan dan perlindungan hukum. Sehingga berpengaruh terhadap kedudukan harta perkawinan dalam perkawinan siri. Dalam hal ini dibutuhkan penjelasan mengenai akibat hukum perkawinan siri terhadap harta kekayaan dan upaya yang dapat dilakukan untuk mendapatkan hak dan kewajiban suami istri terkait harta perkawinan dalam perkawinan siri, agar masyarakat dapat memahami akibat yang timbul dari perkawinan siri dan upaya agar mendapatkan perlindungan dan kekuatan hukum yang pasti. Metode Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif didukung dengan yuridis empiris. Adapun bahan hukum yang digunakan yaitu bahan sekunder berupa perundang-undangan tentang akibat hukum terhadap harta kekayaan yang ditimbulkan dari perkawinan siri dan didukung dengan bahan hukum primer. Penelitian dalam pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan. Teknik analisa bahan hukum yang digunakan adalah kualitatif. Nikah siri menimbulkan efek negatif yaitu tidak diakui negara, suami maupun isteri tidak dapat memperoleh hak dalam hal perlindungan hukum atas perkawinan, kepastian hak dan kewajiban orang tua dan anak tidak dapat sepenuhnya dilindungi oleh Undang-Undang, penyelesain masalah harta kekayaan dalam perkawinan siri sulit untuk diselesaikan karena tidak ada pihak yang berwenang dalam mengurus pembagian harta kekayaan dalam perkawinan siri. Dengan demikian nikah siri adalah pernikahan yang tidak memperoleh perlindungan dan pelayanan hukum dan perkawinan siri berdampak buruk bagi kelangsungan rumah tangganya. Salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk dapat memperoleh kekuatan dan perlindungan hukum yaitu dengan Itsbat nikah atau dengan cara perkawinan ulang.
Kata kunci: kawin siri, akibat hukum, harta kekayaan.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.