Ekualisasi Laporan Keuangan Dengan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN Sebagai Dasar Penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan

  • Yana Maulana Kantor Akuntan Publik Roebiandini
Keywords: Laporan Keuangan, SPT Tahunan, SPT PPN, Ekualisasi

Abstract

Dalam menyiapkan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, diperlukan pengekualisasian antara satu jenis pajak dengan data lainnya yang akan dijadikan dasar membuat SPT Tahunan. Proses itu adalah dengan mencari kesamaan antara pendapatan pada Laporan Keuangan yang menjadi dasar penyusunan SPT Tahunan dengan pendapatan yang dicatat pada SPT Masa PPN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan ekualisasi Laporan Keuangan tersebut terhadap SPT PPN sebagai dasar penyusunan SPT Tahunan. Ekualisasi PPN sangat penting dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya perbedaan antara penjualan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan jumlah penjualan pada Laporan Keuangan. Ekualisasi oleh wajib pajak  dapat dijadikan petunjuk bahwa kewajiban penyampaian SPT Tahunannya sudah sesuai.  Dalam penelitian ini digunakan metoda deskriptif analitis yaitu memotret fenomena yang ditemukan untuk kemudian di analisis. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perusahaan telah melakukan ekualisasi dimana hasilnya ditemukan selisih jumlah antara penjualan menurut Laporan Keuangan dengan jumlah penjualan pada SPT PPN sebesar Rp 645.659.200,-  Setelah dilakukan penelusuran diketahui bahwa pada bulan Desember ada penerimaan uang muka yang harus di terbitkan faktur pajaknya sedangkan pada Laporan Keuangan penerimaan tersebut diakui sebagai penjualan tahun berikut.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-11-20
Section
Articles