STUDI IMPLEMENTASI PP NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DI DESA TANJUNGSARI KECAMATAN TANJUNGSARI KABUPATEN BOGOR
Abstract
Di pedesaan atau di pelosok yang jauh dari kota, terutama masyarakat yang masih kental dengan kehidupan adat dan kepercayaan terhadap adanya roh dan kekuatan yang menjaga kelangsungan hidup di dalam masyarakat, tanah merupakan modal dan aset yang harus dipertahankan dan dipelihara, karena tanah merupakan harga diri dan martabat bagi warga dimanapun ia berada. Masyarakat yang jauh dari kota terutama di pedesaan seperti desa Tanjungsari yang diperkirakan masih banyak melakukan jual beli tanah dengan cara kebiasaan lama atau adat yang berkembang dan dianut sebagaimana yang telah ada turun temurun. Transaksi jual beli di desa Tanjungsari, masih banyak yang berdasar tatacara adat, yakni jual beli di hadapan kepala desa atau dengan disaksikan oleh ketua adat desa. Bahkan dalam prakteknya sebagai tanda bukti hanya kwitansi tanda pembayaran atau kertas segel saja. Pada prinsipnya jual beli tanah mereka anggap sudah sah bilamana pihak pembeli tanah telah menyerahkan uang atau harga jual beli yang disepakati oleh kedua belah pihak di hadapan Kepala Desa dan Ketua adat, dan sudah dianggap aman dan terang. Mereka cukup hanya bermodalkan kuitansi tanda terima uang pembayaran di hadapan Kepala Desa dan Ketua Adat. Mereka yang menganut system jual beli tanah demikian, dianggap aman dan tidak terjadi pelanggaran, sehingga telah beralih dari penjual kepada pembeli setelah adanya penyerahan uang dan disaksikan oleh Kepala Desa dan Ketua Adat. Bilaman dilihat dari ketentuan yang ada jual beli tanah menurut hukum adat tidak ada kepastian hukum terhadap status tanahnya bagi pemilik, karena peralihan hak tersebut belum didaftarkan untuk memperoleh sertipikat sebagai tanda bukti kuat. Oleh karena itu penulis akan mengadakan penelitian dan penyuluhan hukum tentang Pertanahan dikaitkan dengan PP Nomor 24 Tahun 1997. Bertujuan untukmeningkatkan pengetahuan yang benar tentang apa saja yang harus dikerjakan, diperhatikan dan dijadikan pedoman bilamana warga akan berusurusan dengan tanah agar tidak terjadi kesalahpahaman, penjualan dan pembelian tanah yang tidak menyalahi aturan yang ada. Dengan metode hukum empiris atau penelitian lapangan dan pengumpulan data penelitian dilakukan dengan teknik wawancara kepada masyarakat. Hasil dan manfaat penelitian ini disamping untuk masyarakat setampat juga memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka penyempurnaan konsepsi hukum pertanahan nasional. Terutama dalam menyusun kebijaksanaan untuk penyempurnaan bidang pertanahan khususnya pelaksanaan transaksi jual beli tanah dimasyarakat
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.