Implikasi Akta Notaris Yang Tidak Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian (Studi Putusan Nomor 2750 K/PDT/2018)
Abstract
Notaris yang kurang berhati-hati dalam menjalankan jabatannya dalam membuat akta otentik sering menyebabkan timbulnya suatu permasalahan hukum dikarenakan dokumen maupun keterangan yang diberikan penghadap ternyata palsu, bahkan sering terjadinya notaris yang sebenarnya mengetahui bahwa keterangan maupun dokumen yang diberikan tidak benar, ataupun akta yang dibuat oleh Notaris tersebut tidak memenuhi aturan. Permasalahan dalam tesis ini, mengenai kedudukan akta perjanjian sewa menyewa yang dibuat Notaris tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (Prudentiality Principle) dan akibat hukum terhadap Notaris terkait akta perjanjian sewa menyewa tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (Prudentiality Principle). Tesis ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) dengan analisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan tentang kedudukan akta perjanjian sewa menyewa yang dibuat Notaris tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (prudentiality principle) menjadi batal demi hukum dan tidak mengikat bagi para pihak dalam perjanjian sewa menyewa dikarenakan sebelumnya objek sewa menyewa telah dialihkan melalui jual beli, sehingga pihak yang menyewakan tidak punya hak untuk melakukan sewa menyewa kepada orang lain. Akibat hukum terhadap Notaris terkait akta perjanjian sewa menyewa tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (Prudentiality Principle) yaitu Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata dan UUJN serta kode etik dikarenakan dalam membuat akta sewa menyewa menerima bukti kepemilikan sertipikat berupa fotokopian.
Downloads
Copyright (c) 2024 Athifa Isro Aini, Iskandar Muda, Chandra Yusuf
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.