Implikasi Akta Notaris Yang Tidak Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian (Studi Putusan Nomor 2750 K/PDT/2018)

  • Athifa Isro Aini Universitas Yarsi Jakarta
  • Iskandar Muda Universitas Yarsi
  • Chandra Yusuf Universitas Yarsi

Abstract

Notaris yang kurang berhati-hati dalam menjalankan jabatannya dalam membuat akta otentik sering menyebabkan timbulnya suatu permasalahan hukum dikarenakan dokumen maupun keterangan yang diberikan penghadap ternyata palsu, bahkan sering terjadinya notaris yang sebenarnya mengetahui bahwa keterangan maupun dokumen yang diberikan tidak benar, ataupun akta yang dibuat oleh Notaris tersebut tidak memenuhi aturan. Permasalahan dalam tesis ini, mengenai kedudukan akta perjanjian sewa menyewa yang dibuat Notaris tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (Prudentiality Principle) dan akibat hukum terhadap Notaris terkait akta perjanjian sewa menyewa tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (Prudentiality Principle). Tesis ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) dengan analisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan tentang kedudukan akta perjanjian sewa menyewa yang dibuat Notaris tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (prudentiality principle) menjadi batal demi hukum dan tidak mengikat bagi para pihak dalam perjanjian sewa menyewa dikarenakan sebelumnya objek sewa menyewa telah dialihkan melalui jual beli, sehingga pihak yang menyewakan tidak punya hak untuk melakukan sewa menyewa kepada orang lain. Akibat hukum terhadap Notaris terkait akta perjanjian sewa menyewa tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (Prudentiality Principle) yaitu Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata dan UUJN serta kode etik dikarenakan dalam membuat akta sewa menyewa menerima bukti kepemilikan sertipikat berupa fotokopian.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-10-15
Section
Articles