Sejarah Otonomi Khusus Papua Sebuah Upaya Menyelesaikan Konflik

  • Samparisna Koibur Universitas Indonesia
Keywords: Otonomi, Papua, Konflik

Abstract

Konstitusi Indonesia tidak mengenal adanya pengkhususan suku, ras dan agama yang dikaitkan dengan hak-hak politik warga negara. Keanekaragaman suku, ras dan agama tapi tetap satu itulah esensi semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi landasan semangat persatuan seperti tersurat dalam UUD 1945. Sebagaimana Sukarno dan Mohammad Yamin, para nasionalis Indonesia juga berpendapat bahwa status politik Papua sebagai bagian integral Indonesia telah selesai. Premis ini berdasar fakta bahwa rakyat Papua melalui DMP telah memilih atau memutuskan bergabung dengan Indonesia dalam Pepera. Penelitian ini bertujuan untuk mengurai sejarah panjang pemberian otonomi khusus kepada Papua, menganalisis faktor-faktor yang melatarbelakanginya, serta mengevaluasi sejauh mana kebijakan ini berhasil dalam mengatasi konflik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua. Tipe penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitik. Penelitian ini diperoleh hasil Pemberian otonomi khusus kepada Papua merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan konflik yang berkepanjangan dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Papua. Namun, pelaksanaan otonomi khusus ini masih menghadapi berbagai tantangan, seperti perbedaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah, terbatasnya sumber daya manusia, dan masih adanya kelompok yang menginginkan kemerdekaan

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-09-19
Section
Articles