Keadilan dalam Reformasi BPJS: Teori Rawls dan Kajian Kritis Terhadap Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar

  • Hajar Imtihani Sekolah Tinggi Hukum Militer
  • Muhammad Nasser Sekolah Tinggi Hukum Militer
Keywords: BPJS Kesehatan, Critical Legal Studies, Iuran progresif, Teori Rawls, Keadilan Sosial

Abstract

Reformasi BPJS Kesehatan di Indonesia melalui Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 yang menyatukan sistem kelas dan menggantinya dengan kelas rawat inap standar telah memicu perdebatan publik. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan dalam akses layanan kesehatan, namun menimbulkan berbagai pro dan kontra terkait implementasi dan dampaknya terhadap berbagai lapisan masyarakat, serta berbagai spekulasi mengenai kebijakan penetapan iuran. Penelitian ini menggunakan pendekatan kajian kritis dan teori keadilan sebagai kewajaran dari John Rawls untuk menganalisis dampak dan implikasi dari kebijakan ini. Untuk mengevaluasi bagaimana kebijakan penyatuan kelas BPJS Kesehatan mencerminkan prinsip-prinsip keadilan sosial dan mengidentifikasi model iuran atau premi BPJS yang ideal berdasarkan teori keadilan John Rawls. Pertanyaan penelitian yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana penyatuan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan mencerminkan prinsip-prinsip keadilan sosial melalui pendekatan kajian kritis? Dan bagaimana penetapan iuran atau premi BPJS yang ideal dapat mencerminkan prinsip-prinsip keadilan, khususnya dalam hal kesetaraan kesempatan dan distribusi beban ekonomi yang adil di Indonesia? yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kritis, yang bersumber dari bahan analisis sekunder yang melibatkan tinjauan literatur, berita, dan laporan terkait kebijakan BPJS Kesehatan. Penelitian menunjukkan bahwa penyatuan sistem kelas dapat mengurangi diskriminasi dalam akses layanan kesehatan, namun juga berpotensi menurunkan kualitas layanan jika tidak didukung oleh peningkatan infrastruktur dan sumber daya medis. Analisis kajian kritis mengungkapkan bahwa kebijakan ini masih mencerminkan dinamika kekuasaan dan dapat memarginalkan kelompok rentan jika tidak disertai dengan langkah-langkah pendukung yang memadai. Sementara itu, evaluasi berdasarkan teori keadilan Rawls menunjukkan bahwa penetapan iuran progresif yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi peserta adalah solusi yang lebih adil, memastikan bahwa manfaat terbesar diberikan kepada mereka yang paling tidak beruntung, serta mendukung kesetaraan kesempatan dalam akses layanan kesehatan. Kebijakan penyatuan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan berpotensi mengurangi diskriminasi dan meningkatkan kesetaraan akses. Namun, tanpa perbaikan signifikan dalam kualitas dan infrastruktur layanan kesehatan, kebijakan ini bisa memperdalam ketidakadilan dan memarginalkan golongan masyarakat yang tidak mampu. Penting bagi pemerintah untuk mengawasi implementasi kebijakan ini secara ketat dan memastikan dukungan tambahan untuk golongan masyarakat yang lemah. Meskipun kebijakan penyatuan sistem kelas merupakan langkah menuju kesetaraan, diperlukan penyesuaian lebih lanjut dalam model iuran untuk mencapai keadilan sosial yang sesungguhnya. Rekomendasi utama peneliti adalah melanjutkan penerapan skala iuran progresif dan subsidi pemerintah bagi golongan masyarakat yang tidak mampu, demi memastikan akses yang adil dan merata terhadap layanan kesehatan

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-09-05
Section
Articles