Tantangan Implementasi Pengakuan Hukum Adat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru di Indonesia
Abstract
KUHP Nasional atau KUHP Baru telah memberikan pengakuan terhadap hukum yang hidup (living law) sebagai asas legalitas materiil, sehingga selain melanggar perundangan, melanggar hukum adat juga dapat dipidanakan dengan ketentuan lebih lanjut. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi tantangan implementasi living law dalam KUHP baru agar dapat menjadi pedoman dan masukan para pemangku kepentingan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang dipadukan dengan konsep dan teori sosial. Hasil penelitian menunjukan paling tidak ada 6 tantangan yang perlu disiapkan dalam implementasi KUHP baru terkait living law, yaitu 1) Perlu sesegera mungkin di bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah yang mengatur terkait hukum yang hidup dalam masyarakat; 2) Perlu pelibatan Lembaga adat dalam pelaksanaan hukum adat; 3) Perlu diatur tentang hukum perselisihan antar adat; 4) Perlu adanya identifikasi hukum-hukum adat yang ada di Indonesia; 5) Perlu pembekalan hakim terhadap persoalan adat istiadat; 6) Perlu kepatuhan terhadap prinsip Hak Asasi Manusia, UUD NRI 1945 dan Pancasila
Downloads
Copyright (c) 2024 Milenia Ramadhani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.