Penerapan Hukum Tata Negara Darurat dalam Perspektif Bencana Nonalam
Abstract
Dalam perspektif Hukum Tata Negara terdapat perbedaan antara hukum dalam keadaan normal dan hukum dalam keadaan darurat, pada saat negara berada pada keadaan tidak normal maka diberlakukan HTN Darurat, agar sistem hukum yang mengatur keadaan darurat dapat diatur lebih komprehensif agar terjamin perlindungan pada saat negara dalam kondisi darurat. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan konsep pengaturan HTN Darurat dalam persepektif bencana nonalam berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penelitian ini dikaji secara normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statutte Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan berdasarkan UUD 1945 keadaan bahaya dan kegentingan yang memaksa diatur dalam pasal 12 dan 22, aturan tersebut masih ditafsirkan secara luas dan sempit mengenai keadaan bahaya dan hal ihwal kegentingan yang memaksa pada tingkat undang-undang. Keadaan darurat bencana nonalam khususnya, belum menggunakan konsep HTN Darurat padahal bencana nonalam merupakan suatu hal yang sama berbahayanya dengan bencana alam, dan dipandang perlu untuk dilakukan rekonseptualisasi pada sistem hukum dalam keadaan darurat dari berbagai ketentuan perundang-undangan
Downloads
Copyright (c) 2024 Ananda Siti Nurbaiti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.