Penerapan Hukum Tata Negara Darurat dalam Perspektif Bencana Nonalam

  • Ananda Siti Nurbaiti Universitas Madako Tolitoli
Keywords: HTN Darurat, Bencana Nonalam, Keadaan Darurat.

Abstract

Dalam perspektif Hukum Tata Negara terdapat perbedaan antara hukum dalam keadaan normal dan hukum dalam keadaan darurat, pada saat negara berada pada keadaan tidak normal maka diberlakukan HTN Darurat, agar sistem hukum yang mengatur keadaan darurat dapat diatur lebih komprehensif agar terjamin perlindungan pada saat negara dalam kondisi darurat. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan konsep pengaturan HTN Darurat dalam persepektif bencana nonalam berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penelitian ini dikaji secara normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statutte Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan berdasarkan UUD 1945 keadaan bahaya dan kegentingan yang memaksa diatur dalam pasal 12 dan 22, aturan tersebut masih ditafsirkan secara luas dan sempit mengenai keadaan bahaya dan hal ihwal kegentingan yang memaksa pada tingkat undang-undang. Keadaan darurat bencana nonalam khususnya, belum menggunakan konsep HTN Darurat padahal bencana nonalam merupakan suatu hal yang sama berbahayanya dengan bencana alam, dan dipandang perlu untuk dilakukan rekonseptualisasi pada sistem hukum dalam keadaan darurat dari berbagai ketentuan perundang-undangan

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-08-19
Section
Articles