Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Makar
Abstract
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3. Hukum harus menjadi acuan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat, memastikan semua orang diperlakukan sama tanpa diskriminasi. Hukum pidana digunakan untuk menanggulangi kejahatan dan dibagi menjadi hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Walaupun peraturan telah ada, pelanggaran seperti tindak pidana makar yang mengancam negara masih terjadi. KUHP mengatur tindak pidana makar sebagai delik formil, di mana tidak diperlukan akibat dari tindak pidana untuk dapat dihukum. Ketidaktepatan dalam menafsirkan konsep makar dapat mengancam hak demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan perumusan yang jelas mengenai tindak pidana makar agar penegak hukum tidak bertindak represif. Berbagai interpretasi mengenai pasal makar menyebabkan perbedaan dalam penerapannya, seperti terlihat dalam kasus Jhon Bless dan Ethus Paulus Miwak Kareth. Kesalahan dalam penafsiran ini menunjukkan perlunya definisi makar yang lebih limitatif untuk melindungi hak asasi manusia
Downloads
Copyright (c) 2024 Febri Souisa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.