Kedudukan dan Upaya Jaksa Pengacara Negara dalam Penanganan Kredit Macet Antara Nasabah Debitur dengan Pihak Bank BUMD Berdasarkan Surat Kuasa Khusus di Kejaksaan Negeri Cilacap (Studi Kasus PT. BPR BKK Cilacap)

  • Erna Agustin Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
  • Niken Wahyuning Retno Mumpuni Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
Keywords: Kejaksaan, Surat Kuasa Khusus, Kredit Macet

Abstract

Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga penyelenggara negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang. Selain berperan dalam sistem peradilan pidana, kejaksaan juga berperan dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kredit macet yang termasuk dalam permasalahan perdata merupakan kondisi yang dapat menimpa siapa saja, di mana debitur, perorangan maupun perusahaan, tidak mampu membayar kredit kepada kreditur secara tepat waktu. Permasalahan kredit macet dapat diibaratkan suatu proses seperti api dalam sekam. Banyaknya gejala negatif penyebab kasus kredit macet yang muncul jauh sebelum kasus tersebut terungkap, jika gejala tersebut dapat dideteksi dengan benar dan ditangani secara profesional, besar harapan kredit yang bermasalah dapat diselamatkan. Metode kualitatif dengan teknik deskriptif adalah metode yang akan digunakan untuk menganalisis data. Pihak kejaksaan dalam menjalankan kuasanya dibidang tersebut bertindak atas dasar SKK yang ditujukan kepada kepala kejaksaan yang selanjutnya kepala kejaksaan melimpahkan dengan menunjuk jaksa pengacara negara melalui Surat Kuasa Substitusi. SKK ditujukan untuk dan atas nama perusahaan dalam hal ini adalah pihak bank dalam hal terdapat persoalan hukum baik didalam maupun diluar pengadilan berkenaan dengan penanganan atau penyelesaian persoalan kredit macet atau bermasalah yang sebelumnya telah dilakukan upaya penagihan oleh pihak bank kepada nasabah namun tidak diindahkan, dengan dilakukan upaya penagihan oleh Jaksa Pengacara Negara para debitur akhirnya melaksanakan pemenuhan kewajibannya. Hal tersebut merupakan upaya yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara untuk memulihkan keuangan negara

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-08-07
Section
Articles