Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan yang Mengabaikan Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan (Studi Kasus Pada BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pusat Dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat)
Abstract
Dalam hal ketenagakerjaan apabila diperhatikan, setiap warga memiliki hak yang melekat pada hakikat hidupnya dan hal itu adalah hak atas jaminan sosial. Oleh karena itu, sering kali disebutkan bahwa jaminan sosial merupakan program yang bersifat universal yang harus diselenggarakan oleh setiap negara, termasuk Negara Republik Indonesia. tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan tentang jaminan sosial berupa BPJS ketenagakerjaan dan alasan dari terjadinya kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam hal penanganan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengabaikan tunggakan iuran BPJS Ketenegakerjaan. Penelitian ini berjenis hukum empiris, yakni suatu metode penelitian hukum yang mengkaji tentang aturan hukum dalam kenyataan atau realitas yang ada di masyarakat. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa latar belakang dari BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pusat memberikan kuasa khusus pada Kejaksaan sebagai Pengacara Negara untuk penegakan dalam rangka penyelesaian hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang mengabaikan tunggakan iuran di Jakarta ialah dikarenakan tidak efektifnya kinerja penegakan hukum yang dilakukan oleh Deputi Pemeriksaan dan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan selama ini baik dikarenakan faktor-faktor internal maupun faktor-faktor eksternal.
Downloads
Copyright (c) 2024 Ipon Susanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.