Perlindungan Konsumen dalam Hukum Perdata

  • Gagah Satria Universitas Bung Karno
  • Eva Monalisa Universitas Bung Karno
  • Kurnaen Kurnaen Universitas Bung Karno
  • Yougi yulianto Universitas Bung Karno
  • Adha Syuhada Universitas Bung Karno
Keywords: Perlindungan, Konsumen, Hukum Perdata

Abstract

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan Konsumen dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia telah mengalami kemajuan, terutama setelah lahirnya Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini perlindungan hukum terhadap konsumen dapat dijelaskan yaitu kebijakan- kebijakan yang dihasilkan dari negara sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakatnya untuk melaksanakan dan melindungi hak-haknya dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian entah itu secara fisik, mental maupun secara finansial dari transaksi jual-beli yang dilakukannya dalam bentuk pemenuhan kebutuhannya dan hal tersebut dijamin oleh negara tertuang dalam UUD 1945 pasal 28 yang didalam isinya secara garis besar merupakan jaminan negara untuk melindungi hak hak warga negaranya yang diantaranya yaitu menyebutkan bahwa warganegara berhak mempertahankan hidup, serta jaminan perlindungan kepastian hukum yang adil. Dalam penelitian ini, penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen dari perspektif perdata? Oleh karena itu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dipakai pedoman dalam melindungi kepentingan konsumen. Selain itu aspek hukum yang berperan dalam melindungi konsumen adalah aspek hukum privat dan aspek hukum publik. Jadi Indonesia dalam Peraturan Perundang- undangan telah secara jelas dan tegas mengatur tentang Perlindungan Konsumen

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-07-19
Section
Articles