Perlindungan Konsumen dalam Hukum Perdata
Abstract
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan Konsumen dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia telah mengalami kemajuan, terutama setelah lahirnya Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini perlindungan hukum terhadap konsumen dapat dijelaskan yaitu kebijakan- kebijakan yang dihasilkan dari negara sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakatnya untuk melaksanakan dan melindungi hak-haknya dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian entah itu secara fisik, mental maupun secara finansial dari transaksi jual-beli yang dilakukannya dalam bentuk pemenuhan kebutuhannya dan hal tersebut dijamin oleh negara tertuang dalam UUD 1945 pasal 28 yang didalam isinya secara garis besar merupakan jaminan negara untuk melindungi hak hak warga negaranya yang diantaranya yaitu menyebutkan bahwa warganegara berhak mempertahankan hidup, serta jaminan perlindungan kepastian hukum yang adil. Dalam penelitian ini, penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen dari perspektif perdata? Oleh karena itu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dipakai pedoman dalam melindungi kepentingan konsumen. Selain itu aspek hukum yang berperan dalam melindungi konsumen adalah aspek hukum privat dan aspek hukum publik. Jadi Indonesia dalam Peraturan Perundang- undangan telah secara jelas dan tegas mengatur tentang Perlindungan Konsumen
Downloads
Copyright (c) 2024 Gagah Satria, Eva Monalisa, Kurnaen Kurnaen, Yougi yulianto, Adha Syuhada
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.