Kekosongan Upaya Hukum Gugatan Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Kepabeanan Telah Membatasi Hak Importir/Eskportir dalam Mendapatkan Keadilan dan Kepastian Hukum
Abstract
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 amandemen menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dalam penegakan Negara Hukum terdapat satu unsur penting Proses hukum adil dan tidak memihak (due process of law, dimana setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mendapatkan keadilan secara hukum, termasuk dapat mengkases Pengadilan untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan yang ditugasi untuk memeriksa dan memutus sengketa Pajak, termasuk sengketa bea masuk dan bea keluar. Terdapat dua jalur penyelesaian sengketa yang diatur dalam UU Pengadilan Pajak yaitu Banding dan Gugatan. Sayangnya, upaya hukum Gugatan atas sengketa Kepabenan tidak diatur dalam UU Kepabeanan dan hanya mengatur upaya hukum Banding. Kondisi ini berakibat pada tidak tersedianya jalur penyelesaian Gugatan atas sengeketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak, yang tentunya telah membatasi hak importir/eksportir dalam mendapatkan hak hukumnya
Downloads
Copyright (c) 2024 Jeklira Tampubolon
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.