Pidana Pengawasan dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia.
Abstract
Tujuan dalam penelitianini adalah 1) untuk mengetahui dan menganalis bentuk formulasi pengaturan pidana pengawasan dalam upaya pembaharuan hukum pidana di Indonesia 2)untuk mengetahui dan menganalis tentang pidana pengawasan dalam perspektif pembaharuan hukum pidana apakah dapat mewujudkan tujuan pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta pendekatan perbandingan. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara menginterprestasikan, mengevaluasi dan menilai semua peraturan perundang-undangan serta menilai bahan-bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pidana pengawasan berfungsi untuk melindungi pelaku dari dampak negatif adanya pidana perampasan kemerdekaan.Terhadap pelaku yang belum dikenai pidana perampasan kemerdekaan, di perkenankan untuk menikmati kebebasannya dengan menjalankan aktifitas sehari-hari secara normal di tengah masyarakat seraya memperbaiki dirinya.Terhadap pelaku yang menjalani pidana pengawasan dalam jangka waktu tertentu tersebut di awasi oleh pejabat pengawas dalam rangka melaporkan perkembangan pelaku.Terhadap pelaku, jika berkelakuan baik maka jangka waktu pengawasannya dapat di persingkat, namunĀ jika sebaliknya hukuman dapat diperberat.Pidana pengawasan bercita-cita sebagai pelindung kepentingan individu terpidana dan kepentingan masyarakat yang menjadi arah tujuan pemidanaan modern. Agar pidana pengawasan sebagai salah satu jenis pidana yang terdapat di dalam rancangan KUHP 2017 ini dapat segera di sahkan dengan memperhatikan adanya keterdesakan adanya alternatif pidana perampasan kemerdekaan.Agar menghindari kesan bahwa pidana pengawasan bersifat lunak agar syarat dijatuhkan nya pidana pengawasan tersebut di rumuskan dalam suatu redaksional yang bersifat imperatif
Downloads
Copyright (c) 2024 Teriyanti Btr, Arika Palapa, Iksan Saifudin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.