Pidana Pengawasan dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia.

  • Teriyanti Btr Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara
  • Arika Palapa Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara
  • Iksan Saifudin Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara

Abstract

Tujuan dalam penelitianini adalah 1) untuk mengetahui dan menganalis bentuk formulasi pengaturan pidana pengawasan dalam upaya pembaharuan hukum pidana di Indonesia 2)untuk mengetahui dan menganalis tentang pidana pengawasan dalam perspektif pembaharuan hukum pidana apakah dapat mewujudkan tujuan pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta pendekatan perbandingan. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara menginterprestasikan, mengevaluasi dan menilai semua peraturan perundang-undangan serta menilai bahan-bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pidana pengawasan berfungsi untuk melindungi pelaku dari dampak negatif adanya pidana perampasan kemerdekaan.Terhadap pelaku yang belum dikenai pidana perampasan kemerdekaan, di perkenankan untuk menikmati kebebasannya dengan menjalankan aktifitas sehari-hari secara normal di tengah masyarakat seraya memperbaiki dirinya.Terhadap pelaku yang menjalani pidana pengawasan dalam jangka waktu tertentu tersebut di awasi oleh pejabat pengawas dalam rangka melaporkan perkembangan pelaku.Terhadap pelaku, jika berkelakuan baik maka jangka waktu pengawasannya dapat di persingkat, namunĀ  jika sebaliknya hukuman dapat diperberat.Pidana pengawasan bercita-cita sebagai pelindung kepentingan individu terpidana dan kepentingan masyarakat yang menjadi arah tujuan pemidanaan modern. Agar pidana pengawasan sebagai salah satu jenis pidana yang terdapat di dalam rancangan KUHP 2017 ini dapat segera di sahkan dengan memperhatikan adanya keterdesakan adanya alternatif pidana perampasan kemerdekaan.Agar menghindari kesan bahwa pidana pengawasan bersifat lunak agar syarat dijatuhkan nya pidana pengawasan tersebut di rumuskan dalam suatu redaksional yang bersifat imperatif

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-07-12
Section
Articles