Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Istri Pasca Perceraian Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia (Studi Kasus Putusan NO. 1583/Pdt.G/2023/PA.JS)

  • Tatu Rika Indriani Universitas Pelita Bangsa
  • Sifa Mulya Nurani Universitas Pelita Bangsa
Keywords: Hak Istri, Pasca Perceraian, Hukum

Abstract

Tujuan yang ingin dicapai peneliti dalam melakukan penelitian ini adalah mengetahui kewajiban yang harus dilaksanakan oleh bekas suami menurut Hukum Positif di Indonesia pasca putusnya perkawinan. Mengetahui Hak apa saja yang dapat diminta seorang istri apabila ia digugat cerai oleh suaminya. Islam memandang bahwa pernikahan merupakan sesuatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti Sunnah Rasulullah dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggungjawab, dan mengikuti ketentuanketentuan hukum yang harus diindahkan. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Normatif. Yang kemudian menjadi catatan bahwa dalam hal nafkah yang harus dipenuhi mantan suami terhadap mantan istri dan anaknya ialah Nafkah madiyah adalah nafkah yang telah lampau tidak selalu dihubungkan dengan perkara cerai talak, yang kemudian dalam hal ini istri dapat mengajukan tuntutan nafkah madiyah saat suaminya mengajukan perkara cerai talak dengan mengajukan gugatan rekonvensi

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-06-29
Section
Articles