Perlindungan Hak Pencipta Karya yang Dijadikan NFT Berbasis Sistem Blockchain Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta
Abstract
Perkembangan dan inovasi teknologi berpengaruh secara besar terhadap kehidupan masyarakat saat ini, termasuk dalam ranah industri kreatif. Dampak ini terlihat dengan adanya teknologi blockchain dan Non-Fungible Token (NFT) sebagai sarana untuk mendesentralisasi industri tersebut. Perkembangan ini juga menimbulkan risiko tersendiri, dimana karya cipta dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang melalui penciptaan dan transaksi NFT dalam sistem blockchain, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian bagi pencipta, baik secara materiil, maupun secara imateriil. Risiko inilah yang menjadi alasan diperlukannya pengkajian terhadap perlindungan hukum bagi hak pencipta dalam proses penciptaan dan transaksi NFT, baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, maupun ketentuan-ketentuan lain yang berlaku dalam proses tersebut agar dapat diketahui secara jelas perlindungan-perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta dalam pelaksanaan proses tersebut, serta dapat memajukan industri kreatif di Indonesia.
Downloads
Copyright (c) 2024 Matthew Edbert, Yoan Nursari Simanjuntak, Bebeto Ardyo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.