Perlindungan Hak Pencipta Karya yang Dijadikan NFT Berbasis Sistem Blockchain Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta

  • Matthew Edbert Universitas Surabaya
  • Yoan Nursari Simanjuntak Universitas Surabaya
  • Bebeto Ardyo Universitas Surabaya
Keywords: Hak Cipta,, NFT, Blockchain, Perlindungan Hukum

Abstract

Perkembangan dan inovasi teknologi berpengaruh secara besar terhadap kehidupan masyarakat saat ini, termasuk dalam ranah industri kreatif. Dampak ini terlihat dengan adanya teknologi blockchain dan Non-Fungible Token (NFT) sebagai sarana untuk mendesentralisasi industri tersebut. Perkembangan ini juga menimbulkan risiko tersendiri, dimana karya cipta dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang melalui penciptaan dan transaksi NFT dalam sistem blockchain, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian bagi pencipta, baik secara materiil, maupun secara imateriil. Risiko inilah yang menjadi alasan diperlukannya pengkajian terhadap perlindungan hukum bagi hak pencipta dalam proses penciptaan dan transaksi NFT, baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, maupun ketentuan-ketentuan lain yang berlaku dalam proses tersebut agar dapat diketahui secara jelas perlindungan-perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta dalam pelaksanaan proses tersebut, serta dapat memajukan industri kreatif di Indonesia.

 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-06-27
Section
Articles