Perbandingan Antara Pendekatan Keadilan Restoratif dan Pendekatan Hukuman Adat dalam Kasus Tindak Pidana Ringan

  • Nabilla N. Afifah Universitas Pelita Harapan
Keywords: pendekatan keadilan restoratif, pendekatan hukuman adat, tindak pidana ringan, hukum adat

Abstract

Studi penelitian ini, "Perbandingan Pendekatan Keadilan Restoratif dan Pendekatan Hukuman Adat dalam Kasus Tindak Pidana Ringan", memberikan kajian mendalam mengenai dua pendekatan yang berbeda, yaitu keadilan restoratif dan hukuman adat, serta penerapannya dalam kasus-kasus tindak pidana ringan. Dengan menggunakan teknik penelitian hukum normatif, penelitian ini mengkaji dasar-dasar teori dan hukum dari kedua metode tersebut dalam konteks tindak pidana ringan. Penelitian ini mengkaji paradigma peradilan pidana saat ini dan mengkritik model peradilan retributif, yang menekankan pada tindakan penghukuman. Keadilan restoratif, di sisi lain, dipandang sebagai pergeseran paradigma yang memprioritaskan penyembuhan, reparasi, dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat, serta memenuhi kebutuhan korban. Studi ini juga melihat akar dari ide-ide keadilan restoratif dan kesesuaiannya dengan praktik-praktik adat di berbagai negara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum adat adalah sebenarnya merupakan akar dari konsep keadilan restoratif. Keduanya sama-sama bertujuan untuk pemulihan kembali kondisi di masyarakat akibat terjadinya tindak pidana dan perilaku menyimpang. Di Indonesia, kerangka kerja legislatif mengakui nilai-nilai masyarakat dan keberadaan doktrin yang melanggar hukum dalam hukum pidana, yang menjadi dasar penerapan prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam menangani perilaku menyimpang dan konsekuensinya, terutama dalam konteks tindak pidana ringan. Pengakuan ini menggarisbawahi komitmen negara untuk mendorong pendekatan yang lebih holistik dan berorientasi pada masyarakat terhadap keadilan, sejalan dengan pemahaman yang berkembang bahwa tindakan retributif saja tidak dapat sepenuhnya mengatasi dampak beragam dari tindak pidana ringan terhadap korban, pelaku, dan masyarakat yang lebih luas

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-06-27
Section
Articles