Jaminan Hak Asasi Manusia Dalam Dinamika Perkembangan Konstitusional
Abstract
Keberadaan konstitusi begitu penting pada Hak Asasi Manusia dalam pemberian pondasi yang fundamental. Hal ini dikarenakan secara substansial mencantum pengaturan perlindungan HAM bagi seluruh rakyat. Berbagai negara atau hampir seluruh dunia menyatakan pada konstitusinya melalui muatan materi dasar kaidah dan jenjang HAM dengan posisi tertinggi dan menjadi inti daripada penyelenggaraan negara.Dominasi konstitusi secara output akan memberikan produk perundang-undangan atau perubahan yang baru sesuai pergantian rezim yang ada pada bab khusus,sebagaimana yang tercantum pada ketentuan perundang-undangan negara Indonesia melalui amandemen II UUD 1945. Terdapat juga konstitusi yang tidak mengatur dalam bab khusus terkait ranah HAM, melainkan tersebar secara sektoral dalam beberapa bagian pasal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsepsi negara yang memenuhi unsur HAM dan konstitusi diibaratkan memiliki 2 sisi mata uang, yang berarti terdapat perbedaan yang bertolak belakang namun saling melengkapi satu sama lain. Dalam transformasi pengaturan Hak Asasi Manusia (HAM) pra dan pasca amandemen dibagi menjadi tiga klasifikasi pembagiaan yaitu terkait generasi HAM pertama kali yang memuat aspek aspek problematika hak hak politik dan sipil, lalu berkenaan dengan hak hak sosial budaya dan ekonomi, dan terakhir mengenai persamaan hak antar warga negara. Terdapat keraguan bahwa rancangan HAM indonesia diperoleh dari adanya adaptasi bangsa indonesia selama ini mencuri dari pemikiran barat yang ditutup dengan adanya amandemen pada Pasal 28J UUD 1945 yang mengatur adanya pembatasan HAM. Oleh karenanya memahami konteks Pasal 28J yang saat itu dikenal dengan muatan pembatasan HAM yang secara absolut memiliki kebebasan yang bersifat individualisme bersamaan dengan berkenaan dengan kewajiban HAM dalam konstitusi Indonesia
Downloads
Copyright (c) 2024 Syamsir Syamsu, M Nur Fahmi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.