Fenomena Dispensasi Kawin Anak di Kabupaten Banjar (Studi Kasus Perkara Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Martapura Nomor 58/Pdt.P/2023/PA. Mtp)
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan alasan-alasan dari pemohon dispensasi kawin dari pertanyaan-pertanyaan di persidangan, yang didapatkan dari penetapan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Maraknya dispensasi kawin di Kabupaten Banjar merupakan hal yang memprihatinkan disaat pemerintah daerah sedang gencar-gencarnya mengatasi perkawinan anak. Secara metodologis, penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif yang meneliti hanya data hukum primer saja. Data dikumpulkan dengan menginvestigasi penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Martapura Nomor 58/Pdt.P/2023/PA.Mtp, yang telah berkekuatan hukum tetap dan wawancara kepada hakim. Penetapan tersebut didapatkan dari direktori putusan Mahkamah Agung RI. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perkara-perkara dispensasi kawin diajukan ke Pengadilan Agama Martapura Nomor 58/Pdt.P/2023/PA.Mtp, beralasan takut melakukan zina sebagai dasar permohonan. Sehingga prase “mendesak” dalam PERMA Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin, menjadi sumir dan kehilangan maknanya. Hakim Pengadilan Agama Martapura juga mengindikasikan bahwa kepentingan anak menjadi poin penting pertimbangan. Sehingga terjadi dua hal yang saling bertetangan, kepentingan anak agar tidak terjerumus zina, atau kepentingan anak dari sisi wajib belajar, psikologi, kesehatan reproduksi.
Downloads
Copyright (c) 2024 Abdul Hamid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.