Fenomena Dispensasi Kawin Anak di Kabupaten Banjar (Studi Kasus Perkara Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Martapura Nomor 58/Pdt.P/2023/PA. Mtp)

  • Abdul Hamid Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya, Indonesia
Keywords: Dispensasi Kawin, Alasan, Pengadilan Agama

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan alasan-alasan dari pemohon dispensasi kawin dari pertanyaan-pertanyaan di persidangan, yang didapatkan dari penetapan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Maraknya dispensasi kawin di Kabupaten Banjar merupakan hal yang memprihatinkan disaat pemerintah daerah sedang gencar-gencarnya mengatasi perkawinan anak. Secara metodologis, penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif yang meneliti hanya data hukum primer saja. Data dikumpulkan dengan menginvestigasi penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Martapura Nomor 58/Pdt.P/2023/PA.Mtp, yang telah berkekuatan hukum tetap dan wawancara kepada hakim. Penetapan tersebut didapatkan dari direktori putusan Mahkamah Agung RI. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perkara-perkara dispensasi kawin diajukan ke Pengadilan Agama Martapura Nomor 58/Pdt.P/2023/PA.Mtp, beralasan takut melakukan zina sebagai dasar permohonan. Sehingga prase “mendesak” dalam PERMA Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin, menjadi sumir dan kehilangan maknanya. Hakim Pengadilan Agama Martapura juga mengindikasikan bahwa kepentingan anak menjadi poin penting pertimbangan. Sehingga terjadi dua hal yang saling bertetangan, kepentingan anak agar tidak terjerumus zina, atau kepentingan anak dari sisi wajib belajar, psikologi, kesehatan reproduksi.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-05-31
Section
Articles