Analisis Yuridis Kepastian Hukum Bagi Investor Terhadap Pemetaan Lahan Sawah Dilindungi
Abstract
Kebijakan Dasar Pertanahan yang menetapkan tanah sebagai Karunia Tuhan Yang Maha Esa diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria adalah mengenai bumi, air dan ruang angkasa dalam wilayah Negara Republik Indonesia harus selalu dilandasi persatuan kesatuan bangsa untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Dalam penelitian ini, penulis menggunakan tipe penelitian hukum Yuridis Normatif, yaitu suatu jenis penelitian hukum dengan menguraikan suatu permasalahan hukum dengan menganalisis suatu hukum serta melalui peraturan Perundang-Undangan, literatur yang dapat diperoleh melalui studi kepustakaan. Pelaksanaan Tahapan sinkronisasi Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota, Sering terjadinya alih fungsi lahan sawah di Indonesia mendorong pemerintah untuk melakukan upaya perlindungan eksistensi lahan sawah untuk menjamin ketersediaan lahan sawah sebagai bentuk hak menguasai dari negara. Oleh karena itu, melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019, pemerintah mengamanatkan untuk percepatan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi sebagai bentuk perlindungan eksistensi lahan sawah. Dalam praktiknya, terjadi ketidaksesuaian antara peta lahan sawah yang dilindungi dengan rencana tata ruang wilayah suatu daerah, penetapan peta lahan sawah yang dilindungi melalui tiga tahapan yaitu verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi lahan sawah, dan pelaksanaan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, kedua, sinkronisasi peta lahan sawah yang dilindungi dengan rencana tata ruang wilayah dapat dilakukan melalui permohonan dikeluarkannya lahan dari peta lahan sawah yang dilindungi selama memenuhi kriteria dalam Petunjuk Teknis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 5/Juknis-HK.02/VI/2022 dan selanjutnya dilakukan perubahan peta lahan sawah yang dilindungi oleh perangkat daerah, ketua tim pelaksana, dan tim terpadu untuk terwujudnya sinkronisasi antar peraturan
Downloads
Copyright (c) 2024 Andy Rachmat Soeharjono, Aartje Tehupeiory, Wiwik Sri Widiarty
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.