Izin Poligami Perspektif Mashlahah Mursalah Wahbah Al-Zuhaili

  • Mohammad Rifki Haekal Universitas Indonesia
  • Mulawarman Hannase Universitas Indonesia
Keywords: Izin Poligami, Poligami, Mashlahah Mursalah, Wahbah al-Zuhaili

Abstract

Dari sudut pandang agama Islam, poligami merupakan hal yang berat untuk dapat dilakukan. Disyaratkan harus mampu berlaku adil dalam memenuhi segala hak istri-istrinya. Sementara itu, Poligami yang dibolehkan Islam pun terbatas dengan maksimal empat orang istri dalam satu waktu. Oleh karena itu, banyak negara yang kemudian memberikan sebuah aturan berupa izin poligami guna menciptakan kemaslahatan dalam masyarakat, khususnya dalam rumah tangga. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa seorang suami yang hendak berpoligami harus mendapatkan izin dari Pengadilan. Dalam khazanah keilmuan fiqh, menciptakan kemaslahatan merupakan tujuan dari adanya hukum. Dan salah satu bentuk metode istinbath hukum dalam menciptakan kemaslahatan tersebut adalah mashlahah mursalah. Metode ini pertama kali dikenalkan oleh Imam Malik. Namun demikian, banyak pula ulama kontemporer pada masa ini yang juga turut memberikan kontribusinya keilmuannya dalam membahas metode tersebut, dan salah satunya adalah Wahbah Al-Zuhaili. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian normatif yang menekankan kepada sumber data kepustakaan (library research) yang dilalui dengan tahapan pengumpulan data dan informasi berisikan bermacam-macam materi yang terdapat dalam bahan pustaka seperti buku, jurnal, artikel, ensiklopedia, dan lain sebagainya. Adapun pendekatan penelitian dalam pengelolaan data yang digunakan penulis adalah pendekatan deskriptif-analisis. Yaitu, dengan menerangkan secara detail tentang bentuk permasalahannya dan setelah itu dianalisa secara deduktif

Downloads

Download data is not yet available.
Section
Articles