Izin Poligami Perspektif Mashlahah Mursalah Wahbah Al-Zuhaili
Abstract
Dari sudut pandang agama Islam, poligami merupakan hal yang berat untuk dapat dilakukan. Disyaratkan harus mampu berlaku adil dalam memenuhi segala hak istri-istrinya. Sementara itu, Poligami yang dibolehkan Islam pun terbatas dengan maksimal empat orang istri dalam satu waktu. Oleh karena itu, banyak negara yang kemudian memberikan sebuah aturan berupa izin poligami guna menciptakan kemaslahatan dalam masyarakat, khususnya dalam rumah tangga. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa seorang suami yang hendak berpoligami harus mendapatkan izin dari Pengadilan. Dalam khazanah keilmuan fiqh, menciptakan kemaslahatan merupakan tujuan dari adanya hukum. Dan salah satu bentuk metode istinbath hukum dalam menciptakan kemaslahatan tersebut adalah mashlahah mursalah. Metode ini pertama kali dikenalkan oleh Imam Malik. Namun demikian, banyak pula ulama kontemporer pada masa ini yang juga turut memberikan kontribusinya keilmuannya dalam membahas metode tersebut, dan salah satunya adalah Wahbah Al-Zuhaili. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian normatif yang menekankan kepada sumber data kepustakaan (library research) yang dilalui dengan tahapan pengumpulan data dan informasi berisikan bermacam-macam materi yang terdapat dalam bahan pustaka seperti buku, jurnal, artikel, ensiklopedia, dan lain sebagainya. Adapun pendekatan penelitian dalam pengelolaan data yang digunakan penulis adalah pendekatan deskriptif-analisis. Yaitu, dengan menerangkan secara detail tentang bentuk permasalahannya dan setelah itu dianalisa secara deduktif
Downloads
Copyright (c) 2024 Mohammad Rifki Haekal, Mulawarman Hannase
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.