Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur (Anak Sebagai Korban) di Polres Manggarai
Abstract
Pada tingkat kepolisian, Resor Manggarai memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada warga masyarakat, khususnya yang rentan, seperti anak-anak di bawah umur. Penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur (anak sebagai korban) di Resor Manggarai menjadi bagian integral dari upaya Resor Manggarai untuk menanggulangi dan mencegah kejahatan tersebut. Penelitian ini bertujuan 1) untuk menganalisis penerapan hukum pidana terhadap pelaku persetubuhan anak dibawa umur (anak sebagai korban) di Resor Manggarai. 2) untuk menganalisis kendala penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di Resor Manggarai. Pendekatan penelitian menggunakan yuridis empiris berdasarkan. Sumber data yaitu bahan hukum sekunder dan primer. Data dianalisis menggunakan analis kualitatif deskrptif. Hasil penelitian menunjukkan proses penegakan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 , KUHP dan PERKAP No.14 Tahun 2012 di Wilayah Hukum Resor Manggarai. Upaya paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c meliputi: pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat tindakan berupa penangkapan, penahanan dan penyitaan serta memanggil orang untuk didengar dan periksa sebagai tersangka atau saksi sampai dengan pemberkasan perkara yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Adapun kendala dalam Penerapan hukum pidana terhadap pelaku persetubuhan anak dibawa umur (anak sebagai korban) di kepolisian Resor Manggarai yaitu takut dan stigma korban, Keterbatasan Bukti, kurangnya Sumber Daya dan Tenaga Ahli dan hambatan hukum dan normatif
Downloads
Copyright (c) 2024 Priska Eny Mbunga Wea, Tatok Sudjiarto, Djernih Sitanggang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.