Perlindungan Hukum Konsumen (Lessee) Atas Penarikan Paksa Kendaraan
Abstract
Kehadiran leasing sebagai alternatif pendanaan kendaraan bermotor telah menjadikannya kebutuhan primer bagi banyak individu dan perusahaan. Artikel ini mengulas peran leasing dalam skema pembiayaan kendaraan bermotor serta tantangan yang dihadapi, terutama terkait penarikan paksa oleh debt collector. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif untuk menggambarkan fenomena yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum represif bagi konsumen (lessee) diperlukan untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum terhadap kendaraan yang dibiayai. Peraturan-peraturan seperti Peraturan KAPOLRI No. 8 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 130/PMK 010/2012 telah diterbitkan untuk melindungi konsumen dalam skema leasing. Namun, penarikan paksa oleh debt collector masih menjadi permasalahan serius yang memerlukan penanganan yang tepat. Pengaturan hukum yang jelas terkait jaminan fidusia dan tindakan debt collector diperlukan untuk menghindari pelanggaran hukum dan memastikan perlindungan hak konsumen. Leasing perlu memastikan bahwa prosedur penarikan paksa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dan jika terjadi sengketa, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum yang sesuai. Kesimpulannya, perlindungan hukum yang efektif bagi konsumen dalam skema leasing kendaraan bermotor merupakan hal yang penting untuk menjamin keadilan dan keamanan dalam transaksi bisnis ini
Downloads
Copyright (c) 2024 Yuwono Prianto, Nadya Faradiba, Cevin Christian Alexsander, Christopher Andrew Winata
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.