Analisis Hukum Kasus Salah Transfer Dana Ditinjau Dari Undang-Undang No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti bagaimana penanganan masalah yang terjadi karena kesalahan dalam melakukan transfer dana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data yang dipergunakan akan data sekunder, dalam hal ini Undang-Undang No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (UU No.3/2011). Hasil dan analisis penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan hukum yang terjadi dari suatu kesalahan transfer merupakan hubungan keperdataan sehingga menimbulkan hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang terlibat. Proses penyelesaian salah transfer dapat dilakukan melalui proses mediasi dan kordinasi antara para pihak yang terkait. Bank merupakan pihak yang diberikan kewajiban untuk menyelesaikan salah transfer, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU No.3/2011yang menyatakan bahwa “Dalam hal penyelenggara pengirim melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan transfer dana, penyelenggara pengirim harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan
Downloads
Copyright (c) 2024 Gunawan Widjaja, Adi Rumanto Waruwu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.