Analisis Hukum Kasus Salah Transfer Dana Ditinjau Dari Undang-Undang No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana

  • Gunawan Widjaja Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Adi Rumanto Waruwu Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Indonesia
Keywords: Hubungan Hukum, Hak dan Kewajiban, Transfer Dana\

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti bagaimana penanganan masalah yang terjadi karena kesalahan dalam melakukan transfer dana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data yang dipergunakan akan data sekunder, dalam hal ini Undang-Undang No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (UU No.3/2011). Hasil dan analisis penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan hukum yang terjadi dari suatu kesalahan transfer merupakan hubungan keperdataan sehingga menimbulkan hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang terlibat. Proses penyelesaian salah transfer dapat dilakukan melalui proses mediasi dan kordinasi antara para pihak yang terkait. Bank merupakan pihak yang diberikan kewajiban untuk menyelesaikan salah transfer, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU No.3/2011yang menyatakan bahwa “Dalam hal penyelenggara pengirim melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan transfer dana, penyelenggara pengirim harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-04-19
Section
Articles