Minimalisasi Kontroversi Omnibus Law Dalam Pembentukan Undang-Undang

  • Yudi Prasetyo Universitas Wisnuwardhana Malang, Jawa Timur, Indonesia
  • Marsudi Dedi Putra Universitas Wisnuwardhana Malang, Jawa Timur, Indonesia
Keywords: controversy, omnibus law, law formation, participation

Abstract

Pembentukan undang-undang melalui omnibus law seringkali tidak demokratis, pragmatis, mempersempit ruang partisipasi dan mengabaikan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, sehingga omnibus law menimbulkan kontroversi. Artikel ini dimaksudkan untuk mengulas cara mengatasi kontroversi dalam pembentukan undang-undang melalui omnibus law. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, kasus dan perbandingan. Hasilnya menunjukkan: (1) Penerapan pembentukan undang-undang melalui omnibus law berulangkali menjadi kontroversi, utamanya terkait dengan minimnya partisipasi publik. (2) Model partisipasi pada pembentukan undang-undang melalui omnibus law menjadi lebih bermakna apabila dilakukan dengan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. Lebih sempurna jika dilengkapi dengan Sistem Informasi Geografis Partisipasi Publik.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-04-05
Section
Articles