Fungsi Securities Investor Protection Fund (SIPF) Sebagai Lembaga Perlindungan Investor Pasar Modal

  • Maria Veronika Napitupulu Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia
Keywords: Pasar Modal, Fungsi dan Peran SIPF, Perlindungan Hukum

Abstract

Pasar modal mempunyai peran yang besar dalam meningkatkan perekonomian negara, namun adanya resiko seperti penyalahgunaan aset pemodal (fraud) dapat mengakibatkan investor mengalami kerugian karena kehilangan aset yang berharga dan menggangu iklim transaksi pasar modal Indonesia. Sehingga perlindungan asset pemodal dalam instrument Pasar Modal menjadi alasan penting dalam menilai resiko investasi dinegara Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran dan fungsi lembaga perlindungan SIPF dalam memberikan perlindungan hukum bagi investro pasar modal. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Hasil dari Analisa penelitian ini adalah fungsi SIPF dalam memberikan perlindungan hukum bagi para investor pasar modal sebagai lembaga perlindungan dalam menjamin aset-aset investor apabila terjadi fraud, kecurangan sekuritas, dan tindak pidana pasar modal lainnya. SIPF merupakan lembaga yang dikelola oleh PT Penyelenggara Program Perlindunngan Investor Efek Indosia (P3IE) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-43/D.04/2013. Perlindungan ganti aset investor berdasarkan POJK Nomor 49/POJK.04/2016 tentang DPP dan POJK Nomor 50/POJK.04/2016 tentang PDPP.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-10-25
Section
Articles