Fungsi Securities Investor Protection Fund (SIPF) Sebagai Lembaga Perlindungan Investor Pasar Modal
Abstract
Pasar modal mempunyai peran yang besar dalam meningkatkan perekonomian negara, namun adanya resiko seperti penyalahgunaan aset pemodal (fraud) dapat mengakibatkan investor mengalami kerugian karena kehilangan aset yang berharga dan menggangu iklim transaksi pasar modal Indonesia. Sehingga perlindungan asset pemodal dalam instrument Pasar Modal menjadi alasan penting dalam menilai resiko investasi dinegara Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran dan fungsi lembaga perlindungan SIPF dalam memberikan perlindungan hukum bagi investro pasar modal. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Hasil dari Analisa penelitian ini adalah fungsi SIPF dalam memberikan perlindungan hukum bagi para investor pasar modal sebagai lembaga perlindungan dalam menjamin aset-aset investor apabila terjadi fraud, kecurangan sekuritas, dan tindak pidana pasar modal lainnya. SIPF merupakan lembaga yang dikelola oleh PT Penyelenggara Program Perlindunngan Investor Efek Indosia (P3IE) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-43/D.04/2013. Perlindungan ganti aset investor berdasarkan POJK Nomor 49/POJK.04/2016 tentang DPP dan POJK Nomor 50/POJK.04/2016 tentang PDPP.
Downloads
Copyright (c) 2023 Maria Veronika Napitupulu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.