Putusan Peradilan Agama Tentang Pernikahan Dibawah Umur
Abstract
Perkawinan di bawah umur atau disebut perkawinan anak adalah Perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang masih di bawah usia yang ditentukan dalam peraturan Perundang-Undangan. Dalam Undang undang No 1 Tahun 1974 dikatakan bahwa izin kawin diberikan jika laki-laki sudah berumur 19 tahun dan perempuan berumur 16 tahun, dan apabila akan lakukan di bawah usia tersebut maka dapat dilakukan melalui dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama. Regulasi dan kebijakan pemerintah mengenai Perkawinan Usia Dini telah mengalami perubahan, yakni Perubahan Peraturan tentang batas usia perkawinan yang berubah menjadi 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan yang diatur di dalam UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU No, 7 Tahun 1974 tentang Parkawinan. Hal tersebut menunjukkan bahwa permohonan perkara dispensasi kawin menjadi perhatian utama Pemerintah sebagai upaya untuk meminimalkan Praktik Perkawinan di bawah umur di Indonesia.
Downloads
Copyright (c) 2024 Nurcahaya Nurcahaya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.