Putusan Peradilan Agama Tentang Pernikahan Dibawah Umur

  • Nurcahaya Nurcahaya Pascasarjana, Hukum Islam, Institut Agama Islam Negeri Kendari
Keywords: Putusan Peradilan Agama, Pernikahan Dini

Abstract

Perkawinan di bawah umur atau disebut perkawinan anak adalah Perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang masih di bawah usia yang ditentukan dalam peraturan Perundang-Undangan. Dalam Undang undang No 1 Tahun 1974 dikatakan bahwa izin kawin diberikan jika laki-laki sudah berumur 19 tahun dan perempuan berumur 16 tahun, dan apabila akan lakukan di bawah usia tersebut maka dapat dilakukan melalui dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama. Regulasi dan kebijakan pemerintah mengenai Perkawinan Usia Dini telah mengalami perubahan, yakni Perubahan Peraturan tentang batas usia perkawinan yang berubah menjadi 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan yang diatur di dalam UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU No, 7 Tahun 1974 tentang Parkawinan. Hal tersebut menunjukkan bahwa permohonan perkara dispensasi kawin menjadi perhatian utama Pemerintah sebagai upaya untuk meminimalkan Praktik Perkawinan di bawah umur di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-02-28
Section
Articles