Tindak Pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum dengan Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman

  • Rio Wahyu Anggoro Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
Keywords: Tindak Pidana, Jual Beli Narkotika, Golongan I

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1). Mengetahui tindak pidana tanpa hak tau melawan hukum dengan jual beli Narkotika Golongan 1 bukan tanaman di wilayah Kabupaten Garut, 2). Mengetahui pertimbangan hakim terhadap terhadap tindak pidana tanpa hak tau melawan hukum dengan jual beli Narkotika Golongan 1 bukan tanaman di wilayah Kabupaten Garut dalam Putusan Nomor 163/Pid.Sus/2019/PN Grt., dan Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2023/PN Grt. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan pendekatan analisis kualitatif adalah analisis terhadap data verbal dan data akurat secara deskriptif dengan menggambarkan keadaan-keadaan yang nyata dari objek yang akan dibahas dengan pendekatan yuridis formal dan mengacu pada konsep doktrinal hukum. Setelah mengadakan pembahasan tentang penerapan sanksi pidana pelaku jual beli Narkotika Golongan I maka perlu adanya pembinaan mental dengan cara mensosialisasikan bahaya dan dampak narkotika mulai dari sekolah-sekolah sampai ke lapisan masyarakat terkecil, agar masyarakat mengetahui dan paham akan dampak dari penyalahgunaan narkotika. Adanya kepentingan lain pihak- pihak yang terkait yaitu oknum penegak hukum yang menangani kasus perkara penyalahgunaan narkotika entah itu kolusi ataupun nepotisme menjadi hambatan terbesar dalam memutus perkara yang seadil-adilnya bagi pelaku penyalahguna. Penulis menyimpulkan, Pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika pada dasarnya bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pengguna narkotika tersebut agar tidak lagi mengulangi kesalahan setelah selasai menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh hakim dan memberikan sanksi yang adil bagi setiap pelaku penyalahguna. Hakim dalam menjatuhkan putusannya melihat beberapa faktor yaitu dari segi yuridis (dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi dan pasal-pasal dalam undang-undang yang terkait dengan tindak pidana narkotika) dan non yuridis (latar belakang terdakwa, akibat perbuatan terdakwa dan kondisi terdakwa) yang dapat memberatkan atau meringankan terdakwa demi keadlian.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-03-07
Section
Articles