ANALISIS TRANSAKSI JUAL BELI PADA MARKETPLACE SHOPEE DALAM PERSFEKTIF EKONOMI SYARIAH

  • Siti Komara
  • Daimah Daimah

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui, relevansi antara aturan pada
aplikasi market place shopee dan aturan jual beli salam, dan untuk bagaimana
relevansi antara pelaksanaan jual beli online pada aplikasi market place shopee
dengan pelaksanaan jual beli salam. Jual beli salam ialah jual beli yang dilakukan
dengan cara pesanan artinya pengiriman barangnya ditunda pada waktu tertentu
atau yang telah disetujui bersama antara kedua belah pihak yang berakad dan
sistem bayarnya dilakukan sebelum barang dikirim atau pada saat berakad, sama
seperti pada transaksi jual beli online yang berlangsung di aplikasi marketplace
shopee karena transaksi yang berlangsung tidak bertemu langsung antara
produsen dan konsumen melainkan menggunakan media internet. Metode yang
dipakai dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Sumber data yang
digunakan yakni: sumber data sekunder yang didapat dari konsumen yaitu berupa
testimoni dan penjual yang memakai aplikasi market place shopee serta sumber
lainnya yang relevan. Teknik pemerolehan data dengan cara: wawancara serta
studi kepustakaan. Dari hasil penelitian, diperoleh beberapa kesimpulan yaitu: 1)
pada hubungan antara aturan jual beli online yang terdapat pada aplikasi market
place shopee memiliki kemiripan dengan aturan yang terdapat pada norma jual
beli salam, kemudian 2) kaitan pelaksanaan pada aplikasi market place shopee
memiliki kemiripan juga dengan pelaksanaan pada jual salam. ditinjau dari Fatwa
DSN MUI No. 5/DSN-MUI/IV /2000 tentang jual beli salam maka praktik jual beli
melalui online pada aplikasi market place shopee mempunyai kesesuaian dengan
jual beli dalam islam selama unsur-unsur ke-syariahan seperti hak konsumen dan
lainnya dalam praktik jual beli.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-07-27
Section
Articles