Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Prinsip Restorative Justice di Wilayah Kota Sorong
Abstract
Penelitian ini berfokus pada masalah yang pertama penyelesaian perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang berlangsung selama ini yang diterapkan dalam penegakan hukum dan bagaimana rekonstruksi penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalulintas yang ideal berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan penelitian berupa pendekatan normatif. Hasil dari penelitian ini bahwa keterlibatan langsung antara pelaku, korban, dan masyarakat dalam penyelesaian kasus pidana ditekankan dalam pendekatan keadilan restoratif. Tindak pidana yang melibatkan kecelakaan lalu lintas dapat diselesaikan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif. Karena melayani kepentingan korban dan pelaku berdasarkan dua perspektif (korban dan pelaku) dalam hal tindak pidana kecelakaan, penggunaan keadilan restoratif sangat penting. Penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan kepentingan korban dan pelaku dalam mencari solusi atas kejahatan dan akibatnya telah dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Dinamika tradisional antara masyarakat lokal dan pemerintah mereka dalam memerangi kejahatan dapat diubah dengan penggunaan keadilan restoratif dalam kasus-kasus yang melibatkan kecelakaan. Lembaga adat masih sering digunakan di Kota Sorong oleh masyarakat setempat untuk menyelesaikan konflik, namun UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur ancaman hukuman pidana bagi mereka yang bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, polisi harus menyelidiki kecelakaan lalu lintas meskipun keluarga korban memutuskan untuk tidak menuntut.Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas
Downloads
Copyright (c) 2023 Ramlani Lina Sinaulan, Yuhelson Yuhelson, Ryo Guntur Triatmoko
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.