Badan Hukum Perseroan Ditinjau Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) Dan Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW) Di Era Bisnis Digital
Abstract
Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT), sebagai satu diantara pilar pembangunan perekonomian nasional harus diberikan landasan hukum legalitas pendiriannya. Diharapkan berimplikasi terhadap dunia usaha dan pembangunan nasional, serta memacu bergerak positifnya dunia usaha yang dapat mendongkrak tingkat kehidupan masyarakat. Metode penulisan makalah ini, mempergunakan metode penulisan secara normative, dimana data-data empirik sebagai faktor pendukung dan dianalisa secara yuridis dari regulasi yang ada di Indonesia dan dikaitkan dengan perkembangan NBW Belanda sebagai studi komparatif. Penulisan makalah ini, untuk menelaah badan hukum perseroan terbatas (PT) menjadi badan hukum perseroan dengan berbasis pada modal para pemegang saham dengan batas ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam regulasi Pemerintah Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perihal Perseroan Terbatas dan regulasi terkait lainnya. Sedangkan untuk badan hukum usaha diuar PT, mengenai katentuan batas nominal modal, hanya diperjanjikan oleh para pesero sebagai pemegang saham. Potret legalitas perseroan di Indonesia, tentunya mengacu pada UUPT, adapun ketentuan yang ditetapkan didalam Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW) hanya sebatas studi komparatif saja. Proses legalitas badan usaha di Indonesia, sudah jauh mengalami kemajuan dimulai sejak tahun 2007 dan 2015. Kini, di era digital antara Pemerintah pusat dan daerah, mengenai proses legalitas badan hukum sudah bisa diakses secara online yaitu melalui Online Single Submission (OSS) yang teritegrasi dengan dinas Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) disetiap kabupaten/kota. Menelaah KUH Perdata (BW) sebagai hukum warisan kolonial, Indonesia masih tetap mengacu pada BW dan KUHD untuk mengatur badan hukum. Padahal sejak tahun 1992 di Belanda sendiri telah melakukan berbagai perubahan hukum yang jauh lebih maju, hal ini ditandai dengan adanya NBW sebagai reformasi hukum acara kebaruan yang diterapakan oleh Belanda dalam mengikuti perkembangan dunia usaha, khususnya di benua Eropa.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.