Perbuatan Tindak Pidana Korupsi dan Penegakannya Melalui Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collabolator
Abstract
Menjamurnya tindak pidana korupsi tentu membuat segenap bangsa Indonesia gundah gulana. Ternyata korupsi terjadi pada pelbagai sektor dan juga kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta sektor swasta (private sector). Oleh karena itu pemberantasan korupsi merupakan salah satu fokus utama Pemerintah dan Bangsa Indonesia. Upaya-upaya telah ditempuh, baik untuk mencegah maupun memberantas. korupsi secara serentak, mengingat tindak pidana korupsi sebagai white collar crime serta sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Upaya-upaya itu sebenarnya telah dilakukan dan diupayakan agar membuahkan hasil berupa tumbuhnya itikad pemberantasan korupsi hingga ke pelosok Indonesia. Bahwa Indonesia sebagai Negara yang besar telah memandang tindak pidana korupsi sebagai sebuah kejahatan yang dapat menimbulkan begitu besar kerugian yang diderita oleh Masyarakat. Sudah sangat dikenal oleh awam bahwa korupsi merupakan kejahatan yang merugikan keuangan negara. Fakta senyatanya lebih luas, bahwa korupsi merupakan perbuatan bejat, busuk, jahat, jelek, tidak jujur, dan konotasi negatif lainnya, bahkan extra ordinary crime. Untuk itu, perlu adanya upaya strategis untuk melakukan pencegahan dan penegakan tindak pidana korupsi melaui perlindungan hukum terhadap justice collabolator
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.