Itsbat Nikah terhadap Perkawinan di Bawah Umur tanpa Dispensasi Kawin Ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam
Abstract
Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan yang dilangsungkan harus dilakukan pencatatan oleh pejabat yang berwenang. Perkawinan yang belum dilakukan pencatatan, maka dapat mengajukan permohonan itsbat kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam. Undang-Undang Perkawinan menentukan syarat usia perkawinan sebagai salah satu syarat perkawinan. Perkawinan di bawah umur yang hendak dilaksanakan harus mendapat izin dispensasi dari Pengadilan. Pada kenyataannya seringkali terjadi perkawinan di bawah tangan dengan tidak memperhatikan syarat-syarat perkawinan. Sebagai contoh permohonan itsbat nikah terhadap perkawinan di bawah umur tanpa dispensasi kawin yang terjadi di Pengadilan Agama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai keabsahan dan akibat hukum dari itsbat nikah terhadap perkawinan di bawah umur tanpa dispensasi kawin ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan melakukan studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara dengan narasumber terkait. Metode analisis yang digunakan yaitu secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, bahwa ketiadaan dispensasi kawin tidak mempengaruhi keabsahan suatu perkawinan di bawah umur. Perkawinan di bawah umur tanpa dispensasi kawin dapat di itsbat kan di Pengadilan Agama dengan memperhatikan syarat-syarat itsbat nikah. Perkawinan di bawah umur tanpa dispensasi kawin yang telah di itsbat kan di Pengadilan Agama akan berakibat hukum sama dengan perkawinan pada umumnya. Status perkawinan tersebut akan berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan diperolehnya Kutipan Akta Nikah
Downloads
Copyright (c) 2022 Nasrulloh Rima, Nasrulloh Rima, Dinada Junia Rismantika
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.