Itsbat Nikah terhadap Perkawinan di Bawah Umur tanpa Dispensasi Kawin Ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam

  • Dinada Junia Rismantika Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran Jawa Barat, Indonesia
  • Djanuardi Djanuardi Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran Jawa Barat, Indonesia
  • Rai Mantili Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran Jawa Barat, Indonesia
Keywords: Itsbat nikah;, dispensasi kawin;, perkawinan di bawah umur

Abstract

Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan yang dilangsungkan harus dilakukan pencatatan oleh pejabat yang berwenang. Perkawinan yang belum dilakukan pencatatan, maka dapat mengajukan permohonan itsbat kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam. Undang-Undang Perkawinan menentukan syarat usia perkawinan sebagai salah satu syarat perkawinan. Perkawinan di bawah umur yang hendak dilaksanakan harus mendapat izin dispensasi dari Pengadilan. Pada kenyataannya seringkali terjadi perkawinan di bawah tangan dengan tidak memperhatikan syarat-syarat perkawinan. Sebagai contoh permohonan itsbat nikah terhadap perkawinan di bawah umur tanpa dispensasi kawin yang terjadi di Pengadilan Agama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai keabsahan dan akibat hukum dari itsbat nikah terhadap perkawinan di bawah umur tanpa dispensasi kawin ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan melakukan studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara dengan narasumber terkait. Metode analisis yang digunakan yaitu secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, bahwa ketiadaan dispensasi kawin tidak mempengaruhi keabsahan suatu perkawinan di bawah umur. Perkawinan di bawah umur tanpa dispensasi kawin dapat di itsbat kan di Pengadilan Agama dengan memperhatikan syarat-syarat itsbat nikah. Perkawinan di bawah umur tanpa dispensasi kawin yang telah di itsbat kan di Pengadilan Agama akan berakibat hukum sama dengan perkawinan pada umumnya. Status perkawinan tersebut akan berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan diperolehnya Kutipan Akta Nikah

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-10-21
Section
Articles