Tanggung Jawab Distributor Kepada Retailer dalam Pemasaran Produk Handphone yang Tidak Sesuai Pemesanan (Studi Putusan Nomor 20/PDT.G/2019/PN ADL)
Abstract
Aturan mengenai perlindungan hukum terhadap retailer belum lengkap, hal ini dapat dicermati dari ketentuan hukum yang mengatur tentang retailer yang sampai saat ini baru diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang ketentuan umum distribusi barang. Pada studi Putusan Pengadilan Negeri Andoolo No. 20/Pdt.G/2019/PN ADL merupakan putusan Pengadilan Negeri yang mengabulkan dua (2) lembar kuitansi pembayaran adalah sah dan mengikat pihak retailer dan distributor. Oleh sebab itu, perlu dipahami bagaimana pengaturan hubungan hukum antara distributor dengan retailer dalam jual beli smartphone, bagaimana pertanggungjawaban distributor terhadap retailer terkait penerimaan produk smartphone yang tidak sesuai dengan pemesanan berdasarkan KUH Perdata, serta bagimana analisa hukum pertimbangan dan putusan Hakim mengenai pertanggungjawaban distributor terhadap retailer pada Putusan Pengadilan Negeri Andoolo No. 20/Pdt.G/2019/PN ADL. Jenis penelitian hukum normatif dan sifat penulisan: penelitian hukum yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data: bahan hukum sekunder. Kemudian, teknik pengumpul data: kepustakaan, serta alat pengumpulan data: studi dokumen dan analisis data: analisis data kualitatif. Dari hasil penulisan ini, Pengaturan hubungan hukum antara distributor dengan retailer dalam jual beli smartphone, diatur dalam Pasal 1338 KUHP yang menganut asas kebebasan berkontrak, Pasal 6 angka 1 huruf A dan Pasal 6 angka 2 PERMENDAGRI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang, pada kegiatan distribusi perikatan timbul baik dari perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis, sehingga pertanggungjawaban distributor terhadap retailer terkait penerimaan produk handphone yang tidak sesuai dengan pemesanan memiliki akibat hukum perbuatan Wanprestasi. Terkait biaya kerugian yang harus diganti pada putusan No. 20/Pdt.G/2019/PN ADL, Majelis Hakim memberikan keputusan yang didasarkan kepada petitum subsidair yang berbentuk ex aequo et bono yang mana lebih mendekati rasa keadilan dan masih dalam kerangka yang serasi dengan inti petitum primair.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.