Tanggung Jawab Distributor Kepada Retailer dalam Pemasaran Produk Handphone yang Tidak Sesuai Pemesanan (Studi Putusan Nomor 20/PDT.G/2019/PN ADL)

  • Tranis Bella H Universitas Sumatera Utara, Indonesia
  • Dedi Harianto Universitas Sumatera Utara, Indonesia
  • Syarifah Lisa Andriati Universitas Sumatera Utara, Indonesia
Keywords: retailer, distributor, perjanjian

Abstract

Aturan mengenai perlindungan hukum terhadap retailer belum lengkap, hal ini dapat dicermati dari ketentuan hukum yang mengatur tentang retailer yang sampai saat ini baru diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang ketentuan umum distribusi barang. Pada studi Putusan Pengadilan Negeri Andoolo No. 20/Pdt.G/2019/PN ADL merupakan putusan Pengadilan Negeri yang mengabulkan dua (2) lembar kuitansi pembayaran adalah sah dan mengikat pihak retailer dan distributor. Oleh sebab itu, perlu dipahami bagaimana pengaturan hubungan hukum antara distributor dengan retailer dalam jual beli smartphone, bagaimana pertanggungjawaban distributor terhadap retailer terkait penerimaan produk smartphone yang tidak sesuai dengan pemesanan berdasarkan KUH Perdata, serta bagimana analisa hukum pertimbangan dan putusan Hakim mengenai pertanggungjawaban distributor terhadap retailer pada Putusan Pengadilan Negeri Andoolo No. 20/Pdt.G/2019/PN ADL. Jenis penelitian hukum normatif dan sifat penulisan: penelitian hukum yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data: bahan hukum sekunder. Kemudian, teknik pengumpul data: kepustakaan, serta alat pengumpulan data: studi dokumen dan analisis data: analisis data kualitatif. Dari hasil penulisan ini, Pengaturan hubungan hukum antara distributor dengan retailer dalam jual beli smartphone, diatur dalam Pasal 1338 KUHP yang menganut asas kebebasan berkontrak, Pasal 6 angka 1 huruf A dan Pasal 6 angka 2 PERMENDAGRI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang, pada kegiatan distribusi perikatan timbul baik dari perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis, sehingga pertanggungjawaban distributor terhadap retailer terkait penerimaan produk handphone yang tidak sesuai dengan pemesanan memiliki akibat hukum perbuatan Wanprestasi. Terkait biaya kerugian yang harus diganti pada putusan No. 20/Pdt.G/2019/PN ADL, Majelis Hakim memberikan keputusan yang didasarkan kepada petitum subsidair yang berbentuk ex aequo et bono yang mana lebih mendekati rasa keadilan dan masih dalam kerangka yang serasi dengan inti petitum primair.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-07-30
Section
Articles