Penegakan Hukum Penguasaan Tanah Tanpa Hak Di Wilayah Jakarta Utara

  • Elvlyn Elvlyn Universitas Tarumanagara Jakarta
  • Chatarina Dwi Agista Universitas Tarumanagara Jakarta
  • Margaretha Andini Oktavina Universitas Tarumanagara Jakarta

Abstract

Penegakan hukum di Indonesia sampai saat ini masih belum berjalan sebagaimana semestinya, sangat memprihatinkan dan masih membutuhkan banyak perhatian, salah satunya adalah penegakkan hukum atas kejahatan terhadap tanah. Setiap Warga Negara Indonesia, masing-masing memiliki hak-hak atas tanah. Hak atas tanah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Diantara tujuan pokok dibentuknya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yakni menempatkan asas-asas untuk memberikan kepastian hukum terkai hak atas tanah. Guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah serta memperkecil kemungkinan terjadinya tindak kejahatan terhadap tanah, pemerintah mengeluarkan sebuah peraturan yaitu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya. Namun, nyatanya masih banyak warga Indonesia yang tidak peduli dengan peraturan itu. Dalam penelitian yang dilakukan di wilayah Jakarta Utara, penguasaan tanah tanpa hak yang sudah terbukti akan ditindaklanjuti dengan sebuah penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP dengan merujuk pada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak. Tujuan dari penertiban yang dilakukan untuk mengajak masyarakat agar lebih tertib dan bijak, sehingga terciptanya tatanan kota yang sebagaimana mestinya.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-04-22
Section
Articles