Penegakan Hukum Penguasaan Tanah Tanpa Hak Di Wilayah Jakarta Utara
Abstract
Penegakan hukum di Indonesia sampai saat ini masih belum berjalan sebagaimana semestinya, sangat memprihatinkan dan masih membutuhkan banyak perhatian, salah satunya adalah penegakkan hukum atas kejahatan terhadap tanah. Setiap Warga Negara Indonesia, masing-masing memiliki hak-hak atas tanah. Hak atas tanah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Diantara tujuan pokok dibentuknya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yakni menempatkan asas-asas untuk memberikan kepastian hukum terkai hak atas tanah. Guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah serta memperkecil kemungkinan terjadinya tindak kejahatan terhadap tanah, pemerintah mengeluarkan sebuah peraturan yaitu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya. Namun, nyatanya masih banyak warga Indonesia yang tidak peduli dengan peraturan itu. Dalam penelitian yang dilakukan di wilayah Jakarta Utara, penguasaan tanah tanpa hak yang sudah terbukti akan ditindaklanjuti dengan sebuah penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP dengan merujuk pada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak. Tujuan dari penertiban yang dilakukan untuk mengajak masyarakat agar lebih tertib dan bijak, sehingga terciptanya tatanan kota yang sebagaimana mestinya.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.