Perumusan Norma Sanksi Serta Penegakan Hukum dalam Undang-Undang Pajak Indonesia
Abstract
Pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara memiliki empat rumusan norma sanksi dalam pungutan pajak, terdapat dua rumusan sanksi pidana yang bersinggungan dengan sanksi administrasi dengan memberi ruang atau kesempatan penegakan hukum diselesaikan dengan mendahulukan cara administratif hal ini bertentangan dengan asas ultimum remidium mengakibatkan tidak kepastian hukum. Metode Peneitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang sumber bahan hukum terutama adalah bahan hukum sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan ultimum remedium disebabkan karena dua alasan yakni Pertama, tidak adanya ukuran atau parameter “untuk kepentingan penerimaan negara†dan kedua, “penghentian penyidikan dilakukan setelah wajib pajak melunasi utang pajak atau tidak atau kurang dibayarâ€. Penerapan asas ultimum remedium dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap wajib pajak digunkan apabila instrumen hukum lain seperti hukum adsministrasi atau hukum perdata tidak efektif. Tujuan pajak bukan menghukum dan memberi nestapa kepada pelaku tetapi mengakhiri pelanggaran dan memulihkan keadaan demi untuk kepentingan penerimaan negara
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.