Perumusan Norma Sanksi Serta Penegakan Hukum dalam Undang-Undang Pajak Indonesia

  • Sartono Sartono Universitas Jayabaya Jakarta, Indonesia
Keywords: tenaga kerja;, alih daya;, perjanjian kerja waktu tertentu

Abstract

Pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara memiliki empat rumusan norma sanksi dalam pungutan pajak, terdapat dua rumusan sanksi pidana yang bersinggungan dengan sanksi administrasi dengan memberi ruang atau kesempatan penegakan hukum diselesaikan dengan mendahulukan cara administratif hal ini bertentangan dengan asas ultimum remidium mengakibatkan tidak kepastian hukum. Metode Peneitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang sumber bahan hukum terutama adalah bahan hukum sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan ultimum remedium disebabkan karena dua alasan yakni Pertama, tidak adanya ukuran atau parameter “untuk kepentingan penerimaan negara†dan kedua, “penghentian penyidikan dilakukan setelah wajib pajak melunasi utang pajak atau tidak atau kurang dibayarâ€. Penerapan asas ultimum remedium dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap wajib pajak digunkan apabila instrumen hukum lain seperti hukum adsministrasi atau hukum perdata tidak efektif. Tujuan pajak bukan menghukum dan memberi nestapa kepada pelaku tetapi mengakhiri pelanggaran dan memulihkan keadaan demi untuk kepentingan penerimaan negara

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-02-23
Section
Articles