Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Kepatuhan Pajak Orang Pribadi Di Sumatera Selatan

  • Agnes Evelina Samosir Universitas Indonesia (UI) Depok Jawa Barat, Indonesia
  • Gunadi Gunadi Universitas Indonesia (UI) Depok Jawa Barat, Indonesia
Keywords: kepatuhan;, kesadaran;, pajak;, strategi;

Abstract

Kesadaran wajib pajak sangat bervariasi dalam pengetahuan mereka tentang persyaratan pajak, kapasitas mereka untuk belajar tentang tanggung jawab mereka, persepsi mereka tentang konsekuensi dari tidak memenuhi tanggung jawab tersebut dan kesadaran mereka akan layanan untuk membantu mereka dengan pajak mereka. Bukti empiris menunjukkan bahwa individu termotivasi oleh pertimbangan keuangan, pertimbangan non-finansial, pertimbangan, informasi dan cara mereka memproses informasi ini. tujuan penelitian ini dilakukan supaya mengukur seberapa banyak atau kepedulian masyarakat sumatera selatan dalam mematuhi peraturan pajak. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat studi kepustakaan dimana penulis menelaah beberapa jurnal terkait penelitian terdahulu. Hasil studi literatur tersebut kemudian digunakan untuk mengidentifikasi tingkat kepatuhan pajak berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia. Terdapat tiga paradigma administrasi perpajakan yang muncul dari penelitian ini. Paradigma ini dimulai dengan strategi kepatuhan pemerintah berdasarkan deteksi dan hukuman. Paradigma kedua, paradigma yang mengakui pengaruh penegakan juga administrasi perpajakan yang memfasilitasi dan meberikan layanan kepada warga negara pembayar pajak, Paradigma ketiga yang memandang wajib pajak sebagai anggota kelompok yang lebih besar, sebagai makhluk sosial yang perilakunya tergantung pada nilai moralnya sendiri dan juga pada persepsinya tentang kualitas, kredibilitas, dan keandalan administrasi perpajakan. Strategi untuk mengendalikan penghindaran pajak terbagi dalam tiga kategori utama. Pertama, ada ruang untuk perbaikan dalam kebijakan untuk meningkatkan deteksi dan hukuman. Kedua, ada ruang untuk peningkatan layanan administrasi perpajakan dengan menjadi lebih consumer friendly. Ketiga, dengan menggunakan media massa untuk memperkuat kepatuhan pajak.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-02-21
Section
Articles