Pengampuan sebagai Dasar Pemberhentian Sementara dari Jabatan Notaris

  • Chairil Lailia Maharani Fakultas Hukum Universitas Jember Jawa Timur, Indonesia
  • Dyah Ochtorina Susanti Fakultas Hukum Universitas Jember Jawa Timur, Indonesia
  • Moh Ali Fakultas Hukum Universitas Jember Jawa Timur, Indonesia
Keywords: notaris, pengampuan, pemberhentian sementara

Abstract

Seorang Notaris yang diberi kewenangan haruslah telah cakap agar dapat dibebani dengan kewenangan, tidak mungkin seseorang berwenang apabila ia tidak cakap. Konsep tersebut muncul dalam Pasal 9 Ayat 1 Huruf b juncto Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Jabatan Notaris. Pasal tersebut memberi penjelasan bahwa Notaris dapat diberhentikan sementara apabila Notaris tersebut berada dibawah pengampuan. Tujuan dari penelitian ini yaitu Menemukan makna kriteria pengampuan yang dapat digunakan sebagai batasan ukuran pemberhentian sementara. Pada penelitian ini digunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu Notaris berada dalam masa pengampuan maka notaris tersebut dapat dikatakan sebagai orang yang tidak cakap dan tidak dapat melakukan perbuatan hukum. Hal ini dapat di buktikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pemberhentian sementara Notaris diatur dalam ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-01-20
Section
Articles