Kebijakan Pengaturan Pajak Hotel dan Restoran Sebagai Sumber Pendapatan Daerah DKI Jakarta Di Tengah Pandemi Covid-19
Abstract
Covid-19 berimplikasi pada segi sosial, pertumbuhan ekonomi, penurunan penerimaan negara dan daerah dan pertumbuhan ekonomi yang mengalami kelambatan sehingga pendapatan negara maupun daerah tidak mencapai target yang diinginkan. Pemerintah tidak hanya melakukan tindakan upaya kesehatan dan penanganan wabah ini tetapi juga melakukan upaya ekonomi yang tetap harus berjalan dalam kondisi pandemi melalui kebijakan dan langkah besar yang dilakukan. Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan masing-masing daerah mengeluarkan beberapa kebijakan-kebijakan terkait dengan pemenuhan pendapatan asli daerah, terlebih lagi bagi Kota DKI Jakarta yang juga terdampak terkait dengan pengaturan pajakĀ daerah yaitu pajak hotel dan pajak restoran yang memberikan sumbangsih besar terhadap PAD Kota DKI Jakarta. Tujuan dari penelitian ini melihat apa implikasi terhadap kondisi eksisting penurunan tarif pajak hotel dan restoran di Kota DKI Jakarta dalam kondisi pandemi saat ini. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan dengan jenis pendekatan penelitian pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual. Hasil penelitian mengenai implikasi kondisi di Kota DKI Jakarta dan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menanggulangi penurunan PAD melalui kebijakan-kebijakan yang diberikan salah satunya memberikan keringanan kepada wajib pajak hotel dan restoran dalam kondisi pandemi dan memberikan kebebasan dalam pembayaran denda pajak bagi pihak hotel dan restoran yang tentunya disesuaikan dengan kondisi dan persyaratan tertentu sehingga PAD Kota DKI Jakarta dari sektor pajak daerah tetap berjalan dan mampu memenuhi target yang telah ditentukan sebagaimana mestinya
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.