Menggagas Kemajemukan Hukum Di Indonesia (Kompetisi Legalitas Hukum Agama, Hukum Adat, Dan Hukum Negara)

  • Muhammadun Muhammadun Institut Agama Islam Bunga Bangsa Cirebon (IAI BBC)
Keywords: Hukum, Keragaman hukum, pluralisme hukum

Abstract

Keragaman hukum di Indonesia khususnya hukum keluarga, tidak terlepas dari sikap keterbukaan masyarakat Nusantara terhadap penyebaran kebudayaan asing di kepulauan Nusantara. Sikap keterbukaan masyarakat Nusantara dalam meresapi penyebaran kebudayaan asing ini berimplikasi terhadap perubahan-perubahan kebudayaan masyarakat pribumi itu sendiri, yang di dalam kebudayaan itu terdapat beberapa norma hukum. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui tentang pluralisme hukum di Indonesia, yang meliputi hukum Agama (Islam), hukum Adat, serta hukum Negara. Ketiga hukum inilah yang dijadikan sebagai hukum positif masyarakat Indonesia belakangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris ialah penelitian hukum tentang pemberlakuan maupun pelaksanaan ketetapan hukum normatif dengan cara in action 7. Hasil penelitian menunjukan bahwa perseteruan-perseteruan yang ada, pada dasarnya bukanlah dipicu oleh masyarakat pribumi, namun lebih disebabkan oleh kebudayaan-kebudayaan asing yang masuk di barisan kepulauan ini.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-03-24
Section
Articles