Menggagas Kemajemukan Hukum Di Indonesia (Kompetisi Legalitas Hukum Agama, Hukum Adat, Dan Hukum Negara)
Abstract
Keragaman hukum di Indonesia khususnya hukum keluarga, tidak terlepas dari sikap keterbukaan masyarakat Nusantara terhadap penyebaran kebudayaan asing di kepulauan Nusantara. Sikap keterbukaan masyarakat Nusantara dalam meresapi penyebaran kebudayaan asing ini berimplikasi terhadap perubahan-perubahan kebudayaan masyarakat pribumi itu sendiri, yang di dalam kebudayaan itu terdapat beberapa norma hukum. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui tentang pluralisme hukum di Indonesia, yang meliputi hukum Agama (Islam), hukum Adat, serta hukum Negara. Ketiga hukum inilah yang dijadikan sebagai hukum positif masyarakat Indonesia belakangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris ialah penelitian hukum tentang pemberlakuan maupun pelaksanaan ketetapan hukum normatif dengan cara in action 7. Hasil penelitian menunjukan bahwa perseteruan-perseteruan yang ada, pada dasarnya bukanlah dipicu oleh masyarakat pribumi, namun lebih disebabkan oleh kebudayaan-kebudayaan asing yang masuk di barisan kepulauan ini.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.