Kewajiban Notaris Mengenali Pengguna Jasa dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Korporasi

  • Ismail Ismail Fakultas Hukum Universitas Jember Jawa Timur, Indonesia
  • Ermanto Fahamsyah Fakultas Hukum Universitas Jember Jawa Timur, Indonesia
  • I Gede Widhiana Suarda Fakultas Hukum Universitas Jember Jawa Timur, Indonesia
Keywords: prinsip mengenali pengguna jasa;, korposasi;, tindak pidana pencucian uang

Abstract

Prinsip mengenali Pengguna Jasa diterapkan dalam jabatan notaris dalam rangka melaksanakan ketentuan PP No 43 Tahun 2015 dan Permenkumham No 9 Tahun 2017, yang mana Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris merupakan bagian dari upaya mendeteksi adanya penggunaan jasa notaris oleh para pelaku TPPU dengan melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan identitas serta dokumen pada pengguna jasa Notaris. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menemukan Menemukan kewajiban notaris mengenali pengguna jasa dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang oleh korporasi tidak bertentangan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Jabatan Notaris. Pada penelitian ini digunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu Kewajiban notaris mengenali pengguna jasa dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang oleh korporasi tidak bertentangan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesian Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-10-20
Section
Articles