Tatangan dan Isu Strategis Gerakan Antikorupsi Terkini
Abstract
Tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia terhadap gerakan anti korupsi adalah adanya pelemahan kepada lembaga penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan pencegahan dan penindakan perkara tindak pidana korupsi seperti komposisi komisi penyelidik, penyidik dan penuntut umum, yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perbuatan korupsi, mengkaji tantangan dan isu strategis yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dalam gerakan anti korupsi serta mengkaji upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah agar tantangan dan isu gerakan antikorupsi dapat teratasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan. Hasil analisis menyimpulkan tindakan korupsi yang dilakukan disebabkan oleh beberapa faktor. Ada berasal dari faktor internal seperti sifat rakus atau tamak, faktor yang lainnya adalah gaya hidup yang konsumtif, faktor moral yang kurang kuat. Sedangkan faktor yang kedua adalah faktor eksternal seperti politik, faktor hukum, faktor ekonomi. Persoalan-persoalan tersebut menjadi tantangan dan isu yang strategis yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dalam gerakan anti korupsi. Adanya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibentuk pada saat reformasi dirasa kurang optimal dalam hal pencegahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk karena lembaga hukum konvensional kurang optimal dalam hal pencegahan dan penindakan korupsi. Upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah agar tantangan dan isu gerakan antikorupsi dapat teratasi adalah dengan mendeklarasikan bahwa korupsi merupakan musuh bangsa Indonesia.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.