Analisis Dasar Pertimbangan Hukum oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat NO. 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI

  • Novia Permanasari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Indonesia
Keywords: Dasar Pertimbangan Hakim, Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat

Abstract

Dalam menjatuhkan putusan pidana, hakim harus benar-benar memahami apakah putusan yang dijatuhkan tersebut sudah mencapai sasaran bagi tujuan pemidanaan. Sistem pemidanaan menurut hukum positif, hakim mempunyai kebebasan dalam menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa antara minimum umum sampai dengan maksimum khusus, walaupun hakim bebas untuk mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dan tidak secara sewenang-wenang menuruti prasaan subjektifnya. Oleh karena itu seharusnya hakim sebagai ujung tombak keadilan perlu mengakomodir nilai-nilai fundamental tersebut. Tujuan dari penelitian ini ialah dalam proses pengambilan putusan hakim apakah sudah mengakomidir asas-asas fundamental dalam pertimbangannya. Metode penelitian ini menggunakan yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan dasar pertimbangan hukum oleh hakim dalam putusan Jaksa Pinangki pada Pengadilan Tinggi belum dapat dikatakan tepat. Hal ini dapat dilihat pada pertimbangan hakim yang belum mengakomodir nilai-nilai kepastian, keadilan dan juga kemanfaatan hukum itu sendiri. Terlebih lagi pada Pengadilan Tingkat Tinggi tidak memperlihatkan pemberatan pidana malah justru memotong masa hukumannhya. Padahal status tersangka sebagai penegak hukum yang seharusnya tidak melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatan, Melakukan tindak pidana dengan menggunakan kesempatan dari jabatan, Melakukan tindak pidana dengan menggunakan sarana jabatan. Oleh karena itu seharusnya hakim sebagai ujung tombak keadilan perlu mengakomodir nilai-nilai fundamental tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-09-20
Section
Articles