Analisis Dasar Pertimbangan Hukum oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat NO. 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI
Abstract
Dalam menjatuhkan putusan pidana, hakim harus benar-benar memahami apakah putusan yang dijatuhkan tersebut sudah mencapai sasaran bagi tujuan pemidanaan. Sistem pemidanaan menurut hukum positif, hakim mempunyai kebebasan dalam menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa antara minimum umum sampai dengan maksimum khusus, walaupun hakim bebas untuk mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dan tidak secara sewenang-wenang menuruti prasaan subjektifnya. Oleh karena itu seharusnya hakim sebagai ujung tombak keadilan perlu mengakomodir nilai-nilai fundamental tersebut. Tujuan dari penelitian ini ialah dalam proses pengambilan putusan hakim apakah sudah mengakomidir asas-asas fundamental dalam pertimbangannya. Metode penelitian ini menggunakan yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan dasar pertimbangan hukum oleh hakim dalam putusan Jaksa Pinangki pada Pengadilan Tinggi belum dapat dikatakan tepat. Hal ini dapat dilihat pada pertimbangan hakim yang belum mengakomodir nilai-nilai kepastian, keadilan dan juga kemanfaatan hukum itu sendiri. Terlebih lagi pada Pengadilan Tingkat Tinggi tidak memperlihatkan pemberatan pidana malah justru memotong masa hukumannhya. Padahal status tersangka sebagai penegak hukum yang seharusnya tidak melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatan, Melakukan tindak pidana dengan menggunakan kesempatan dari jabatan, Melakukan tindak pidana dengan menggunakan sarana jabatan. Oleh karena itu seharusnya hakim sebagai ujung tombak keadilan perlu mengakomodir nilai-nilai fundamental tersebut.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.