Analisa Penerapan Gedung Bangunan Hijau pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi

  • Tri Rahmi Nurman Program Studi Teknik Sipil Universitas Pancasila Jakarta, Indonesia
Keywords: gedung bangunan hijau;, permen pupr no 2 tahun 2015;, se no 86 tahun 2016;, pasar rakyat kota pariaman;

Abstract

Dengan adanya permen PUPR No 2 tahun 205 dan SE no 86 tahun 2016 menggalakkan konsep bangunan gedung yang ramah lingkungan, yang merupakan upaya pemerintah dalam menggalakkan konsep bangunan gedung yang ramah lingkungan. Konsep gedung bangunan hijau, yaitu konsep pengelolaan lingkungan hidup diwilayah pasar dengan melibatkan semua civitas disekitarnya, merupakan salah satu bangunan yang mencakup penerapan konsep green building, yaitu konsep pengelolaan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauhmana penerapan gedung bangunan hijau pada gedung Pasar Rakyat kota Pariaman dan mengevaluasi tingkat keberhasilan penerapan green building pada gedung Pasar Rakyat Kota Pariaman. Metode penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dengan cara melakukan wawancara dan pengisian kuesioner. Berdasarkan data dan perhitungan pada gedung Pasar Rakyat Kota Pariaman terdapat 10 kriteria Bangunan Gedung Hijau (BGH), gedung yang dimaksud memiliki total jumlah poin 64 dari maksimal 100. Akibatnya, gedung dianggap belum memenuhi kriteria sebagai gedung baru yang menerapkan konsep green building seperti SE no 86 tahun 2016 memiliki nilai standar pemenuhan rating sebesar 70-75 poin untuk peringkat Plakat Pratama.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-10-21
Section
Articles