Konsep Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum Pidana Di Masa Pandemi Covid 19
Abstract
Penegakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat memiliki arti yang sangat penting dalam upaya membangun peradaban bangsa yang tinggi dan bermartabat. Hal ini berkaitan erat dengan kondisi pandemi covid 19 yang masih terus meningkat dan menimbulkan banyak korban. Tidak hanya korban jiwa, tetapi juga berpengaruh pada aspek lainnya seperti kehidupan ekonomi, sosial masyarkat, pendidikan, sampai pada aspek keagamaan. Sejalan dengan hal itu, melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, instansi kejaksaan berupaya untuk mengedapankan nilai-nilai keadilan dalam uapaya menghasilkan produk hukum yang lebih berkeadilan dengan memerhatikan kondisi dari para pihak terutama korban dan pelaku kejahatan sehingga jalur pidana bukan satu-satunya jalan utama yang ditempuh. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengkaji beberapa rumusan permasalahan diantaranya adalah bagaimana konsep keadilan restoratif dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta urgensinya dalam penegakan hukum pidana di masa pandemi Covid 19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif dengan metode pengumpulan data yaitu studi pustaka dan analisis secara deskriptif-kualitatif dengan pendekatan filosofis yuridis. Kesimpulan penelitian ini yaitu secara muatan hukum, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sudah cukup memenuhi aspek keadilan serta memenuhi prinsip-prinsip umum keadilan restoratif. Namun demikian, perlu adanya beberapa perbaikan seperti penjelasan terkait konteks kasuistik dalam Pasal 5 dan impelementasi peraturan bagi aparat penegak hukum agar senantiasa mengedepankan hati nurani sehingga penegakan hukum di Indonesia kedepan semakin baik serta mampu mengembalikan kepercayaan publik dalam upaya penegakan hukum dan keadilan. Selain itu, di tengah masa pandemi, konsep ini sejalan dengan aturan pemerintah dalam upaya menanggulangi pandemi covid 19 sehingga tidak semua kejahatan harus diselesaikan secara pidana sebagaimana kondisi lembaga pemasyarakatan di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.