Konsep Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum Pidana Di Masa Pandemi Covid 19

  • Muhammad Rafi Urrutab Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Indonesia
Keywords: keadilan restoratif, peraturan, kejaksaan, urgensi, covid 19

Abstract

Penegakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat memiliki arti yang sangat penting dalam upaya membangun peradaban bangsa yang tinggi dan bermartabat. Hal ini berkaitan erat dengan kondisi pandemi covid 19 yang masih terus meningkat dan menimbulkan banyak korban. Tidak hanya korban jiwa, tetapi juga berpengaruh pada aspek lainnya seperti kehidupan ekonomi, sosial masyarkat, pendidikan, sampai pada aspek keagamaan. Sejalan dengan hal itu, melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, instansi kejaksaan berupaya untuk mengedapankan nilai-nilai keadilan dalam uapaya menghasilkan produk hukum yang lebih berkeadilan dengan memerhatikan kondisi dari para pihak terutama korban dan pelaku kejahatan sehingga jalur pidana bukan satu-satunya jalan utama yang ditempuh. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengkaji beberapa rumusan permasalahan diantaranya adalah bagaimana konsep keadilan restoratif dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta urgensinya dalam penegakan hukum pidana di masa pandemi Covid 19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif dengan metode pengumpulan data yaitu studi pustaka dan analisis secara deskriptif-kualitatif dengan pendekatan filosofis yuridis. Kesimpulan penelitian ini yaitu secara muatan hukum, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sudah cukup memenuhi aspek keadilan serta memenuhi prinsip-prinsip umum keadilan restoratif. Namun demikian, perlu adanya beberapa perbaikan seperti penjelasan terkait konteks kasuistik dalam Pasal 5 dan impelementasi peraturan bagi aparat penegak hukum agar senantiasa mengedepankan hati nurani sehingga penegakan hukum di Indonesia kedepan semakin baik serta mampu mengembalikan kepercayaan publik dalam upaya penegakan hukum dan keadilan. Selain itu, di tengah masa pandemi, konsep ini sejalan dengan aturan pemerintah dalam upaya menanggulangi pandemi covid 19 sehingga tidak semua kejahatan harus diselesaikan secara pidana sebagaimana kondisi lembaga pemasyarakatan di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-07-19
Section
Articles