Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Yang Beritikad Baik dalam Wanprestasi Gagal Bayar Pinjaman Uang Berbasis Teknologi
Abstract
Dalam peraturan POJK No.77/POJK.01.2016 pasal 1 amgka 3 dijelaskan bahwa penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukamn pemberi pinjaman dengan penerima pijaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjaman secara online. Dan di jelaskan dalam Perundang-undangan Otoritas Jasa Ke. uangan Nomor 12 Tahun 2011 pasal 6 di jelaskan juga bahwa sebagai berikut: OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: I. Kegiatan jasa keuangan disektor perbankan. II. Dari dua permasalahan tersebut dapat ditarik rumusan masalah yaitu Bagaimana Pengaturan Hukum Mengenai Pinjaman Uang Berbasis Teknologi (Fintecht) dan Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Yang Gagal Bayar Sehingga Menimbulkan Wanprestasi Pinjaman Uang Berbasis Teknologi (Fintechth). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Normatif. Hasil Penelitian yang diperoleh adalah Pengaturan Hukum Mengenai Pinjaman Uang Berbasis Teknologi (Fintecht) ini telah diatur didalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dilihat dari hal diatas maka pengaturana mengenai pinjaman uang berbasis teknologi yang ada telah jelas dan diperkuat dengan dasar hukum oleh undangundang yang tertulis. Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Yang Gagal Bayar Sehingga Menimbulkan Wanprestasi Pinjaman Uang Berbasis Teknologi (Fintechth) saat ini perlindungan hukum akan para pihak gagal bayar dalam pinjaman uang berbasis teknologi ini masih belum terlihat letak perlindungan yang kuat. Baik debitur maupun debitur sama sama dilindungi dalam melaksanakan kewajibannya. Dari pihak debitur belum terlihat perlindungan yang dirasakan dalam keamanan data pribadi dan keamanan akan kemudahan pembayaran pinjaman uanag berbasis teknologi
Downloads
Copyright (c) 2024 Shifa Karima, Dewi Iryani, Hartana Hartana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.