Analisis Kritis Penerapan Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Abstract
Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu kejahatan luar biasa, dimana anak yang seharusnya dilindungi dan dijaga harkat dan martabatnya malah dirusak dan dihancurkan masa depannya. Penerapan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia selama ini dianggap kurang memberikan efek jera, sehingga sebagai bentuk keseriusan negara terhadap perlindungan anak melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dengan menambahkan hukuman pidana tambahan yakni kebiri kimia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode hukum normatif untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual dan mengapa kasus kekerasan masih terus terjadi meskipun sudah terdapat pengaturan kebiri kimia. Berdasarkan penelitian penulis menemukan kesimpulan bahwa pengaturan mengenai hukuman kebiri kimia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Disamping itu alasan mengapa kasus kekerasan tindak menurun setelah diterapkannya pengaturan kebiri kimia, salah satu penyebabnya adalah pengaturan yang kurang tegas mengenai kebiri kimia dan adanya faktor lain yang menjadi penyebab seseorang menjadi pelaku kekerasan kimia yakni faktor individu, keluarga dan lingkungan
Downloads
Copyright (c) 2024 Dwitya Ambarwaty, Lukman Hakim, Adi Nur Rohman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.