Analisis Kritis Penerapan Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

  • Dwitya Ambarwaty Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Keywords: Kekerasan Seksual, Anak, Kebiri Kimia

Abstract

Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu kejahatan luar biasa, dimana anak yang seharusnya dilindungi dan dijaga harkat dan martabatnya malah dirusak dan dihancurkan masa depannya. Penerapan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia selama ini dianggap kurang memberikan efek jera, sehingga sebagai bentuk keseriusan negara terhadap perlindungan anak melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dengan menambahkan hukuman pidana tambahan yakni kebiri kimia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode hukum normatif untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual dan mengapa kasus kekerasan masih terus terjadi meskipun sudah terdapat pengaturan kebiri kimia. Berdasarkan penelitian penulis menemukan kesimpulan bahwa pengaturan mengenai hukuman kebiri kimia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Disamping itu alasan mengapa kasus kekerasan tindak menurun setelah diterapkannya pengaturan kebiri kimia, salah satu penyebabnya adalah pengaturan yang kurang tegas mengenai kebiri kimia dan adanya faktor lain yang menjadi penyebab seseorang menjadi pelaku kekerasan kimia yakni faktor individu, keluarga dan lingkungan

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-12-04
Section
Articles